Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin menggelar diskusi publik bertajuk “Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Menata Ulang Demokrasi Elektoral Indonesia” pada Kamis (17/7/2025) secara daring. Kegiatan dalam rangka Webinar Konstitusi itu menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi sebagai narasumber.
Afifuddin memaparkan perkiraan beban kerja penyelenggara pemilu dalam skema keserentakan dan pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025. Menurut dia, keberadaan masa jeda atau jarak antara pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi penting karena penyelenggaraan yang beriringan membuat beban kerja penyelenggara semakin berat.
Ia mencontohkan pengalaman evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya, ketika penyelenggara membutuhkan waktu sekitar 20 bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Afifuddin menyebut persiapan pilkada sudah dimulai sejak Januari 2024, sementara pemungutan suara baru berlangsung pada November 2024.
“Sementara kalau pemilu begini (dipisah dengan jarak 2,5 tahun) secara waktu ini lebih meringankan penyelenggara,” ujar Afifuddin. Ia menilai putusan MK perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki pemilu dan kehidupan demokrasi dari perspektif penyelenggara maupun peserta. Ia juga menyampaikan bahwa setelah penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024, penyelenggara pemilu masih harus bekerja hingga tiga tahun berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Khairul Fahmi menjelaskan perkembangan kebijakan hukum pemilu di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pada periode 2004–2009 pemilu dilaksanakan terpisah antara pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada di masing-masing daerah. Sementara pada periode 2019–2024, pemilu legislatif dan pemilihan presiden diselenggarakan serentak, disusul pemilukada serentak.
Khairul menilai Putusan MK 135/PUU-XXIII/2025 menunjukkan pergeseran tafsir melalui metode penafsiran yang lebih mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam menentukan pilihan, kerumitan partai politik dalam proses pencalonan, serta beratnya beban penyelenggaraan. Karena itu, ia menyebut model keserentakan yang konstitusional adalah serentak nasional dan serentak lokal.
Ia menjelaskan konsekuensi tafsir baru tersebut terhadap Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, yang menurutnya tidak lagi dimaknai sebagai norma keserentakan pemilu, melainkan norma yang mengatur jenis pemilu. Khairul juga menyampaikan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu dalam kerangka pengisian pemerintahan daerah dan otonomi daerah dalam NKRI. Ia menambahkan, asas keberkalaan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 akan mengalami transisi, terutama terkait pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang disebutnya tidak akan dilaksanakan pada Pemilu 2029.
“Masalah ini tunduk pada teori transisi hukum dalam pembentukan kebijakan hukum, sehingga putusan MK tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemilu 2029 tetap terlaksana untuk memilih Presiden, anggota DPR dan DPD, sehingga norma Pasal 22E ayat (1) juga tidak terlanggar dengan adanya Putusan MK,” kata Khairul.
Khairul menambahkan, putusan MK merupakan tafsir resmi atas UUD 1945 sehingga secara hukum tidak dapat ditolak dengan alasan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, secara teori, norma UUD 1945 dapat berubah tafsir seiring perkembangan kebutuhan hukum konstitusi.
Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk dari Farasat Ahmad dari Fakultas Hukum Unand yang mempertanyakan pertimbangan MK mengenai jeda 2,5 tahun untuk pemilihan tingkat daerah. Ia menilai isu politik daerah dapat dipengaruhi perkembangan politik pada pemilihan tingkat nasional. Menanggapi hal itu, Khairul menyatakan jeda 2,5 tahun tidak hanya mempertimbangkan dinamika isu, tetapi juga alasan kemudahan bagi penyelenggara dan mekanisme penyelenggaraan pemilu.
Khairul menilai periode jeda 2,5 tahun memberi ruang bagi akuntabilitas pemilihan dan menyebut skema serentak nasional-lokal juga diterapkan di sejumlah negara. Ia menutup dengan menyatakan skema tersebut dapat menjadi dasar untuk perbaikan ke depan, selama dijaga konsistensinya hingga terbentuk model yang ajeg bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.

