Ketua DPRD Tabanan Soroti Pelanggaran Tata Ruang, Dorong Sosialisasi Perizinan dan Percepatan RDTR

Ketua DPRD Tabanan Soroti Pelanggaran Tata Ruang, Dorong Sosialisasi Perizinan dan Percepatan RDTR

Persoalan pelanggaran tata ruang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan di tengah pertumbuhan investasi dan pembangunan akomodasi wisata. Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai pengawasan dan sosialisasi aturan tata ruang perlu diperkuat agar pembangunan tidak melanggar ketentuan.

Arnawa menyampaikan hal itu menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pariwisata (TRAP) DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri, wilayah perbatasan antara Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung. Menurutnya, daerah harus lebih serius mengantisipasi potensi pelanggaran, terutama di kawasan yang berkembang pesat dan berbatasan langsung dengan wilayah pariwisata.

Ia menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan serta mekanisme perizinan pembangunan sebagai salah satu penyebab pelanggaran tata ruang masih terjadi. Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian masyarakat maupun pelaku usaha belum memahami prosedur yang wajib dipenuhi sebelum memulai pembangunan.

Arnawa menegaskan pemerintah daerah perlu mencegah situasi ketika pembangunan sudah selesai dikerjakan, namun legalitas dan kesesuaian tata ruangnya baru diketahui belakangan. “Pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan mengenai tata ruang. Jangan sampai ke depan, orang sudah membangun duluan dan sudah selesai, baru kita mengetahuinya,” kata Arnawa, Selasa (9/6/2026).

Ia juga menekankan pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah kabupaten. Menurutnya, pengendalian pembangunan perlu melibatkan unsur pemerintahan dari tingkat kecamatan, desa, hingga perangkat kewilayahan paling bawah. Arnawa menilai koordinasi antara pemerintah kabupaten, camat, perbekel, dan perangkat desa penting untuk memudahkan pengawasan serta deteksi dini potensi pelanggaran. “Koordinasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perangkat pemerintah paling bawah harus diperkuat,” ujarnya.

Selain itu, Arnawa menyoroti adanya kesalahpahaman masyarakat terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Ia mengatakan masih banyak yang menganggap setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pembangunan dapat langsung dilakukan. Padahal, menurutnya, NIB merupakan identitas atau legalitas awal dan bukan izin lengkap untuk mendirikan bangunan maupun menjalankan seluruh aktivitas usaha.

Arnawa menjelaskan masih ada dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan teknis lain sesuai ketentuan. “Maka dari itu perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIB itu belum izin lengkap. Bagaimana AMDAL-nya, bagaimana ITR-nya, PBG, dan dokumen izin lainnya harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia mengingatkan kurangnya pemahaman mengenai perizinan berpotensi memunculkan bangunan yang tidak sesuai tata ruang dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat maupun investor agar pelanggaran tidak terjadi akibat ketidaktahuan.

Di sisi lain, DPRD Tabanan juga mendesak percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Arnawa menilai RDTR penting sebagai pedoman yang lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang di setiap kecamatan, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan investor mengenai peruntukan kawasan untuk pariwisata, permukiman, pertanian, dan kegiatan lainnya.

“Mana yang belum, itu disegerakan agar bisa disampaikan ke masyarakat,” kata Arnawa. Ia berharap RDTR segera dituntaskan agar menjadi instrumen efektif dalam mengendalikan pembangunan dan mencegah pelanggaran tata ruang ke depan.

DPRD Tabanan menilai pengendalian tata ruang penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, investasi, dan perlindungan lahan produktif. Dengan pengawasan yang ketat, regulasi yang jelas, serta pemahaman masyarakat yang baik, pembangunan di Kabupaten Tabanan diharapkan berjalan tertib, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.