Persoalan pelanggaran tata ruang disebut masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang perlu segera dibenahi. Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai salah satu penyebab utama sulitnya pengendalian pembangunan, khususnya akomodasi wisata, adalah minimnya sosialisasi aturan.
Pernyataan itu disampaikan Arnawa menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali terkait adanya pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri, wilayah perbatasan dengan Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu. Ia menekankan pemerintah daerah tidak boleh kecolongan terhadap aktivitas pembangunan yang sudah terlanjur rampung sebelum status perizinannya diketahui.
“Dan, pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan mengenai tata ruang. Jangan sampai ke depan, orang itu sudah membangun duluan dan sudah selesai, baru kita mengetahuinya,” kata Arnawa pada Selasa (9/6).
Untuk menekan potensi pelanggaran, Arnawa meminta adanya kerja sama yang solid dari jajaran pemerintah hingga tingkat bawah. Ia menilai koordinasi vertikal antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga perbekel dan perangkat di bawahnya perlu diperkuat agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Jadi, koordinasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perangkat pemerintah paling bawah harus diperkuat,” ujarnya.
Selain koordinasi, Arnawa juga menyoroti kerancuan pemahaman masyarakat terkait sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, masih banyak warga yang menganggap kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB) sudah otomatis menjadi dokumen perizinan lengkap untuk membangun. Arnawa menegaskan NIB merupakan langkah awal, bukan izin akhir, sehingga masyarakat tetap wajib mengurus dokumen lingkungan dan bangunan sebelum memulai pekerjaan fisik.
“Maka dari itu perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIB itu belum izin lengkap. Bagaimana AMDAL-nya. Bagaimana ITR-nya. PBG. Dan, (dokumen izin) lainnya,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, DPRD juga mendorong Pemkab Tabanan agar segera menuntaskan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penjabaran RTRW di masing-masing kecamatan dinilai mendesak agar zonasi semakin jelas dan dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Mana yang belum, itu disegerakan agar bisa disampaikan ke masyarakat,” pungkas Arnawa.