Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengingatkan perusahaan agar menjalankan aktivitas usaha selaras dengan tata ruang daerah. Ia menilai kesesuaian antara kegiatan investasi dan perencanaan wilayah menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Kukar.
Yani menegaskan setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terkait pemanfaatan ruang serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional usaha. “Ketaatan terhadap pola ruang yang sudah diatur dalam RTRW menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di daerah,” ujarnya pada Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, tata ruang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pelaku usaha.
Selain kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Yani juga meminta perusahaan memastikan dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki telah sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan bertanggung jawab.
“Perusahaan tidak hanya dituntut menjalankan usahanya, tetapi juga harus memastikan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang dipenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kukar akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aktivitas investasi di daerah tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurut Yani, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.