Ketua DPRD Cirebon Minta Evaluasi Total Sistem Rekrutmen Online Disnaker demi Transparansi

Ketua DPRD Cirebon Minta Evaluasi Total Sistem Rekrutmen Online Disnaker demi Transparansi

KABUPATEN CIREBON—Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyoroti pelaksanaan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis digital yang dikelola Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon. Ia menilai digitalisasi tersebut merupakan langkah maju menuju transparansi, namun masih membutuhkan evaluasi mendalam agar benar-benar efektif membantu pencari kerja lokal.

Sophi mengatakan, pada awalnya sistem itu dirancang untuk memodernisasi birokrasi sekaligus memperkuat akurasi data ketenagakerjaan. Menurut dia, basis data yang valid diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui siapa yang masih menganggur dan siapa yang sudah terserap di dunia kerja.

“Awalnya sistem ini dirancang untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar kita memiliki basis data yang valid mengenai siapa yang masih menganggur dan siapa yang sudah terserap di dunia kerja,” ujar Sophi saat ditemui di gedung DPRD, Jumat (9/5/2026).

Meski demikian, Sophi menegaskan bahwa semangat digitalisasi tidak cukup apabila penerapannya masih menghadapi kendala. Ia meminta pembenahan dilakukan secara bertahap agar sistem tidak berhenti sebagai formalitas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Memang sistem online ini masih dalam tahap perbaikan. Kami di legislatif akan terus melakukan evaluasi bersama Pemerintah Daerah agar aplikasi atau platform ini benar-benar efektif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga memperketat pengawasan proses rekrutmen di sektor swasta. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon terbaru, seluruh perusahaan swasta diwajibkan menjalankan proses rekrutmen melalui satu pintu, yakni Disnaker.

Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja secara terbuka, meminta data pencari kerja dari basis data pemerintah, serta melaporkan hasil penempatan tenaga kerja sebelum seleksi final dilakukan secara internal.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan rekrutmen tertutup harus diakhiri. Ia menegaskan perusahaan tidak diperkenankan melakukan rekrutmen secara langsung tanpa keterlibatan dan verifikasi pemerintah.

“Setiap proses rekrutmen dimulai dari kami. Perusahaan wajib mengajukan informasi lowongan, lalu kami akan memverifikasi serta mencocokkannya dengan profil pencari kerja yang sudah terdaftar di sistem kami,” ujar Novi.