Ketua DPRD Badung Apresiasi Sinergi Pemkab-DPRD Usai Badung Raih Opini WTP ke-12, Dorong Transparansi E-Hibah

Ketua DPRD Badung Apresiasi Sinergi Pemkab-DPRD Usai Badung Raih Opini WTP ke-12, Dorong Transparansi E-Hibah

DENPASAR — Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendukung keberhasilan Badung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Pernyataan itu disampaikan Anom Gumanti usai kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten/kota se-Bali Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, raihan opini WTP ke-12 tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara DPRD Badung dan jajaran pemerintah daerah. Ia menilai pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkab Badung dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

Meski demikian, Anom Gumanti mengingatkan pentingnya menjaga asas hukum, keterbukaan informasi publik, serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga berharap seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK RI dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Badung.

Selain pengelolaan keuangan, Anom Gumanti menyoroti pengelolaan dana hibah. Ia meminta sistem E-Hibah Kabupaten Badung dimaksimalkan agar proses penyaluran bantuan lebih tertib dan mudah diawasi.

Ia juga menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap penerima hibah, termasuk pendampingan kepada masyarakat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Menurutnya, tidak semua masyarakat memahami proses, sistem, dan mekanisme pertanggungjawaban, sehingga monitoring dan pendampingan perlu dilakukan.

Terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI, Anom Gumanti menyatakan optimistis proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu 60 hari. Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu bulan.