Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Pergantian diminta dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Imbauan itu disampaikan Heddy dalam Rapat Kerja Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Ulang Kepala Daerah Tahun 2024 hasil putusan Mahkamah Konstitusi, yang digelar Komisi II DPR RI bersama DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025).
“Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy.
Heddy menyebut penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP terkait Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo dengan tiga orang diberhentikan dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, serta KPU Kota Banjarbaru dengan tiga orang diberhentikan dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025.
Selain pergantian di tingkat KPU dan Bawaslu, Heddy juga meminta agar penyelenggara pemilu tingkat adhoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan kembali dalam pelaksanaan PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat adhoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.
“Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujarnya.
Heddy juga memaparkan catatan penanganan perkara etik sepanjang 2025. Ia menyebut DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan rincian 31 perkara diregistrasi pada 2024 dan 18 perkara diregistrasi pada 2025.
Saat ini, DKPP disebut masih menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Heddy, sebagian perkara tersebut dilaporkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Heddy.
Rapat kerja itu turut dihadiri Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama.

