Ketua DKPP Heddy Lugito Tegaskan Penyelenggara Pemilu Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua DKPP Heddy Lugito Tegaskan Penyelenggara Pemilu Dilarang Rangkap Jabatan

Jakarta—Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, ia menyatakan penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Heddy dalam dialog Ruang Publik KBR bertema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu, Rabu (30/11/2022). Larangan rangkap jabatan, menurut dia, berlaku bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk jajaran ad hoc.

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” kata Heddy.

Heddy Mengundurkan Diri dari Jabatan Komisaris BUMN

Heddy menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai Komisaris BUMN PT Sang Hyang Seri setelah menjadi Ketua DKPP periode 2022–2027.

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dinilai Kompleks

Heddy menilai Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena mencakup pemilihan presiden, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta DPD. Selain itu, terdapat 514 pilkada kabupaten/kota dan 34 pilkada provinsi, belum termasuk empat provinsi baru di Pulau Papua.

Menurutnya, penyelenggara pemilu yang bekerja penuh waktu akan lebih memudahkan terwujudnya pemilu berintegritas karena dapat meminimalkan konflik kepentingan dalam seluruh tahapan pemilu.

“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Heddy.

Diatur dalam UU Pemilu

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasal 117 ayat (1) untuk jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Heddy mengatakan persoalan rangkap jabatan termasuk yang kerap diadukan ke DKPP. Ia menyebut tidak sedikit penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap maupun sementara oleh DKPP setelah terbukti rangkap jabatan.

DKPP Tegaskan Bersifat Pasif

Dalam kesempatan yang sama, Heddy menegaskan DKPP bersifat pasif dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Artinya, DKPP memproses perkara berdasarkan aduan atau laporan yang masuk.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, DKPP pasif dalam arti kalau ada aduan atau laporan kita proses. DKPP tidak bisa melakukan OTT seperti KPK,” kata Heddy.