Kesbangpol Mimika Perkenalkan Aplikasi SIKEPO untuk Permudah LPJ Dana Hibah Parpol

Kesbangpol Mimika Perkenalkan Aplikasi SIKEPO untuk Permudah LPJ Dana Hibah Parpol

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Partai (SIKEPO) kepada 10 partai politik dalam kegiatan sosialisasi sekaligus penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Kamis (11/06/2026).

Sekretaris Badan Kesbangpol Mimika, Amelda Mince Rumayomi, menjelaskan pengembangan SIKEPO bermula dari inovasi mantan Kepala Bidang Politik Bakesbangpol Mimika dalam rangka Diklat Pim III. Aplikasi tersebut dibuat untuk mengatasi sejumlah kelemahan pelaporan manual, terutama keterlambatan penyampaian LPJ.

“Aplikasi ini untuk mempermudah teman-teman dari partai politik. Jadi mereka tidak lagi ribet menyusun administrasi. Setelah kita selesaikan ini, terus mereka paham, mereka bisa menggunakannya,” ujar Imelda saat diwawancarai.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut dari 10 partai politik masih ada satu partai yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun lalu. Menurutnya, kendala tersebut dipicu pergantian pimpinan dan urusan internal partai.

Selain memperkenalkan SIKEPO, Kesbangpol Mimika juga memaparkan usulan kenaikan nilai bantuan keuangan per suara sah. Jika sebelumnya satu suara bernilai Rp10 ribu, untuk tahun ini diusulkan menjadi Rp50 ribu per suara. Usulan tersebut disebut masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi.

“Kita masih tunggu juga itu terkait usulan harga suara sah dari Rp10 ribu naik ke Rp50 ribu. Kita masih tunggu persetujuan dari provinsi. Tapi kalau dari provinsi setuju mungkin Rp25 ribu, ya kita ikuti saja. Ini baru usulan,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan yang mewakili Pemerintah Daerah, Yohana Paliling, mengatakan bimbingan teknis SIKEPO merupakan upaya meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Ia menegaskan bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah konstitusi. Karena itu, penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan secara transparan dan akurat.

“Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akurat,” pungkasnya.