Kata “pintar” pada dasarnya bersifat netral. Namun, dalam percakapan publik belakangan, istilah ini kerap diposisikan seolah-olah menjadi masalah—bahkan disalahkan ketika kebijakan dianggap rumit dan tidak membumi.
Gagasan bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik, melainkan juga pembangunan manusia, pernah ditekankan almarhum Prof. B.J. Habibie dalam buku Detik-Detik yang Menentukan. Pernyataan itu menyiratkan hubungan antara kemajuan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, termasuk kapasitas pengetahuan dan kecakapan warganya.
Isu “kepintaran” kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo menyinggung bahwa kebijakan yang “masuk akal” tidak selalu memerlukan orang yang “terlalu pintar”. Ia juga menyatakan, “Kadang-kadang orang terlalu pintar malah nggak jadi apa-apa.” Dalam narasi tersebut, “terlalu pintar” tampak disandingkan dengan kerumitan yang dinilai tidak produktif, serta ketidakmampuan melahirkan kebijakan yang dianggap sederhana dan dapat diterapkan.
Namun, penyederhanaan persoalan yang kompleks sesungguhnya menuntut pemahaman menyeluruh. Artinya, kemampuan membuat sesuatu menjadi lebih mudah dipahami bukanlah lawan dari kepintaran, melainkan sering kali bagian dari kepintaran itu sendiri. Karena itu, menggeneralisasi bahwa orang pintar tidak berguna hanya karena hasil kerja tampak rumit dapat mengarah pada sesat pikir.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “pintar” didefinisikan sebagai kemahiran untuk melakukan sesuatu. Definisi ini menunjukkan bahwa istilah “pintar” tidak otomatis bermakna negatif. Dalam konteks sosial-politik, literasi dan kemampuan memahami isu juga berkaitan dengan partisipasi warga dalam demokrasi—misalnya dalam mengikuti pemilihan umum dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Sejumlah temuan akademik turut memberi konteks. Penelitian berjudul The Impact of Low, Average, and High IQ on Economic Growth and Technological Progress: Do All Individuals Contribute Equally? (2014) oleh Nik Ahmad Sufian Burhan, Mohd Rosli Mohamad, Yohan Kurniawan, dan Abdul Halim Sidek menyimpulkan bahwa individu dengan IQ tinggi—kelompok 5% teratas—memiliki pengaruh paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan inovasi teknologi pada tingkat nasional.
Dalam studi tersebut, peningkatan 1 poin IQ pada kelompok teratas dikaitkan dengan kontribusi pertumbuhan ekonomi sebesar 3,8% pada periode 1970–2010. Penelitian itu juga menyebut bahwa, dalam konteks teknologi, IQ tinggi berpengaruh kuat terhadap jumlah paten yang dihasilkan negara, bahkan dinilai lebih kuat dibandingkan jumlah peneliti profesional di bidang riset dan pengembangan.
Temuan tersebut dihasilkan melalui analisis data lebih dari 60 negara, dengan menggunakan dua kerangka yang disebutkan dalam penelitian: model pertumbuhan Mankiw-Romer-Weil dan model produksi ide dari Furman dan kolega. Variabel IQ dimasukkan ke dalam model dan disebut meningkatkan kemampuan model dalam menjelaskan pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Dalam model inovasi, IQ pada persentil ke-95 dilaporkan melampaui pengaruh GDP dan jumlah peneliti dalam menjelaskan variasi jumlah paten.
Dengan demikian, anggapan bahwa “orang terlalu pintar tidak akan menjadi apa-apa” tidak sejalan dengan temuan yang menunjukkan kontribusi terukur kelompok ber-IQ tinggi terhadap pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi. Studi itu juga menggambarkan bahwa kelompok ber-IQ sedang dan rendah tetap memberi sumbangsih, tetapi dampaknya disebut lebih terbatas dibanding kelompok teratas.
Di sisi lain, literasi sebagai kebiasaan jangka panjang kerap dipandang sebagai fondasi kepintaran yang bermanfaat bagi publik. Sosok almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sering disebut sebagai contoh tradisi membaca dan mengkaji isu sejak kecil, yang kemudian berlanjut dalam aktivitas menulis dan menghasilkan banyak kolom. Dalam sejumlah tulisan yang membahasnya, Gus Dur digambarkan memandang kepintaran sebagai jalan memperluas cakrawala berpikir agar lebih terbuka dan kritis dalam merespons perkembangan zaman dan persoalan sosial.
Perdebatan tentang “kepintaran” pada akhirnya bukan semata soal istilah, melainkan soal bagaimana masyarakat dan negara memberi ruang bagi pengetahuan, literasi, dan kemampuan berpikir untuk bekerja secara produktif. Jika kepintaran diperlakukan sebagai kambing hitam, yang berisiko hilang bukan hanya penghargaan terhadap kapasitas manusia, melainkan juga peluang untuk memperkuat kualitas kebijakan dan arah pembangunan.

