Kepala Desa Adang Buom Tekankan Transparansi Dana Desa untuk Perkuat Budaya Antikorupsi

Kepala Desa Adang Buom Tekankan Transparansi Dana Desa untuk Perkuat Budaya Antikorupsi

Kepala Desa Adang Buom, Kabupaten Alor, Jamilah Kou menegaskan transparansi menjadi langkah utama dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa. Pernyataan itu disampaikan saat mengikuti dialog interaktif RRI Stasiun Produksi Alor bersama Kapolres Alor bertema “Membangun Budaya Antikorupsi dari Desa”, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut Jamilah, pemerintah desa memiliki tanggung jawab membuka seluruh informasi terkait pengelolaan dana desa kepada masyarakat. Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

“Budaya antikorupsi yang harus kami lakukan adalah keterbukaan, transparansi, dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Jamilah.

Ia menjelaskan, setiap penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa selalu dilaporkan secara terbuka melalui media informasi yang dipasang di depan kantor desa, sehingga dapat diakses masyarakat.

“Setiap penggunaan anggaran dana desa dan dana alokasi desa kami membuat laporan dalam bentuk banner yang dipasang di depan kantor desa. Di situ masyarakat bisa melihat tahun anggaran, besaran anggaran, serta seluruh kegiatan yang termuat dalam APBDes beserta nilainya,” ujarnya.

Jamilah menambahkan, keterbukaan informasi tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui langsung penggunaan anggaran desa sekaligus menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia berharap praktik transparansi seperti yang diterapkan di Desa Adang Buom dapat dijalankan oleh desa-desa lain di Kabupaten Alor. Dengan keterbukaan informasi, edukasi kepada masyarakat, dan pengawasan bersama, budaya antikorupsi di tingkat desa diharapkan semakin kuat sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan akuntabel dan bertanggung jawab.