Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama para bupati dan wali kota se-Babel berencana membawa persoalan tata ruang di daerah ke Komisi II DPR RI. Langkah ini diambil menyusul pembahasan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Kamis (7/5/2026), yang menyoroti persoalan tata ruang yang dinilai semrawut dan belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
Hidayat mengatakan, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta menginventarisasi aset-aset Bangka Belitung dalam konteks tata ruang. Menurutnya, persoalan tata ruang di daerah tersebut sudah berlangsung lama dan perlu ditangani secara lebih terarah.
Dalam rencana pertemuan dengan DPR RI, para kepala daerah ingin memperoleh kepastian terkait sebaran izin usaha pertambangan (IUP), baik milik PT Timah maupun pihak swasta, termasuk jumlah izin yang tumpang tindih. Hidayat juga menyinggung perlunya menelusuri IUP yang sudah tidak produktif, serta izin yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun yang bertentangan dengan hak guna usaha (HGU).
Hidayat menargetkan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dapat berlangsung sekitar dua minggu ke depan. Ia meminta bupati dan wali kota menyiapkan data yang diperlukan untuk dibawa dalam pembahasan, termasuk contoh kasus IUP yang disebut berada dekat permukiman warga dan fasilitas umum.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah menyatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi secara rinci terkait tumpang tindih (overlap) dalam tata ruang. Ia menjelaskan, tumpang tindih tidak hanya terjadi pada lahan terkait timah, tetapi juga pada IUP Galian C dan izin perkebunan. Menurut Djoni, persoalan serupa juga muncul di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Ia menegaskan, setelah data dinyatakan valid, pemerintah daerah akan membawanya ke DPR RI sesuai arahan gubernur.
Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani menilai IUP bukan hak milik, melainkan konsesi yang disertai kewajiban. Karena itu, ia menyebut penyelesaian perlu dilakukan bersama pemegang IUP, termasuk kemungkinan penyesuaian luas, pengaturan ulang delineasi, atau bentuk kerja sama tertentu.
Fery juga menyoroti bahwa penetapan IUP kerap tidak dikonfirmasikan kepada pemerintah daerah, sehingga pemda tidak mengetahui prosesnya. Ia mengibaratkan perpanjangan izin yang terjadi seperti sistem perpanjangan otomatis. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penyelesaian bersama agar tidak terjadi saling mengunci antarpihak, yang dinilainya dapat berdampak pada iklim investasi.