Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter per 10 Juni 2026 memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut wajar karena dipengaruhi mekanisme pasar global dan pertimbangan fiskal. Namun, kritik juga menguat, terutama terkait cara pemerintah menetapkan harga, transparansi tata kelola energi, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam sorotan tersebut, kebijakan kenaikan harga dinilai tidak bisa semata-mata dibenarkan dengan status Pertamax sebagai BBM nonsubsidi. Kritik menekankan bahwa pemerintah tetap terikat pada prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk keterbukaan dan kepastian hukum. Penetapan harga baru yang terjadi secara mendadak tanpa masa transisi dipandang menimbulkan persoalan karena masyarakat, sebagai konsumen sekaligus warga negara, membutuhkan informasi yang dapat diprediksi.
Selain itu, aspek kecermatan juga dipersoalkan. Kenaikan yang disebut mencapai sekitar 32% dalam waktu singkat dinilai menunjukkan lemahnya mitigasi dampak hukum-sosial. Kritik menyebut kebijakan yang diumumkan tanpa persiapan yang memadai berkontribusi pada guncangan di lapangan, termasuk antrean panjang di sejumlah SPBU.
Dari sisi fiskal, argumen bahwa kenaikan dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan Pertamina juga dipandang berpotensi kontradiktif. Disparitas harga yang lebar antara Pertamax (Rp16.250) dan Pertalite (Rp10.000) dinilai mendorong migrasi konsumsi ke BBM bersubsidi. Kondisi ini dikhawatirkan mempercepat habisnya kuota Pertalite dan pada akhirnya justru menambah beban anggaran.
Kritik lainnya menyoroti kesiapan instrumen pengendalian dan penegakan aturan. Kenaikan harga di sektor hilir dinilai tidak diiringi penguatan mekanisme penyaringan agar konsumsi Pertalite tepat sasaran. Dalam pandangan pengkritik, situasi tersebut mencerminkan ketidaksiapan dalam mengelola ketahanan energi, karena lonjakan permintaan pada BBM bersubsidi berpotensi sulit dikendalikan tanpa perangkat pengawasan yang memadai.
Di tingkat prinsip konstitusional, kebijakan penetapan harga yang dianggap terlalu mengikuti arus pasar juga dinilai berseberangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan penguasaan negara atas cabang produksi penting—termasuk energi—untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kritik menilai dalih kondisi global tidak semestinya membuat negara mengurangi peran dalam menjaga kendali atas komoditas strategis.
Partisipasi publik juga menjadi isu utama. Dalam kritik tersebut, masyarakat disebut memiliki hak untuk didengar, keberatannya dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan yang transparan mengenai komponen pembentuk harga energi. Penetapan harga yang dinilai tertutup, termasuk terkait margin dan komponen komersial, dianggap mengurangi hak partisipasi publik yang bermakna.
Secara keseluruhan, kenaikan mendadak harga Pertamax dipandang sebagai ujian terhadap tata kelola energi di Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Kritik menegaskan bahwa penilaian atas kebijakan tidak hanya bertumpu pada kemampuan membaca dinamika pasar global, tetapi juga pada kecakapan memitigasi dampak sosial dan memastikan tertib administrasi pemerintahan. Para pengkritik mendorong agar kebijakan energi dijalankan secara lebih transparan, cermat, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum tata negara.