Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat lebih cermat memverifikasi foto dan video yang beredar di media sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya konten lama yang diunggah ulang tanpa keterangan waktu yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan penggunaan konten lama tanpa konteks waktu dapat menyesatkan publik, memicu salah persepsi, hingga memperkeruh situasi di ruang digital. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai, apalagi menyebarkan, foto atau video—terutama yang berkaitan dengan peristiwa seperti demonstrasi—sebelum memastikan kejelasan waktu, lokasi, dan sumbernya.
Menurut Fifi, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi memang dijamin peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk memastikan informasi yang dibagikan akurat dan tidak menyesatkan.
Fifi juga mengingatkan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kepanikan, memperdalam polarisasi, serta mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, publik diimbau melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan konten, antara lain dengan mengecek tanggal unggahan, menelusuri sumber informasi, dan membandingkannya dengan pemberitaan dari media yang kredibel.
Ia menekankan pentingnya menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat dalam demokrasi dinilai wajar, tetapi penyebaran informasi yang keliru dapat merugikan masyarakat luas.
Dalam upaya mendukung literasi digital, Kemkomdigi disebut terus memantau perkembangan isu di ruang digital serta memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, media massa, komunitas pemeriksa fakta, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan konten negatif melalui kanal resmi AduanKonten guna mendukung terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.