Kementerian UMKM Tetapkan Syarat Administratif UKM untuk Mengelola Tambang Minerba

Kementerian UMKM Tetapkan Syarat Administratif UKM untuk Mengelola Tambang Minerba

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi badan usaha kecil dan menengah untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas.

Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batu bara melalui mekanisme pemberian prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” kata Bagus dalam siaran pers, dikutip Minggu (25/1/2025).