Kementerian PU dan ATR/BPN Bahas Percepatan Pembebasan Lahan serta Revisi RTRW untuk Pengendalian Banjir di Banten

Kementerian PU dan ATR/BPN Bahas Percepatan Pembebasan Lahan serta Revisi RTRW untuk Pengendalian Banjir di Banten

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi untuk membahas percepatan pembebasan lahan dalam rangka pengendalian banjir di Banten. Rapat tersebut dipimpin Menteri PU Dody Hanggodo dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, serta Gubernur Banten Andra Soni di Kantor Kementerian PU, Jumat (21/3/2025).

Dalam rapat itu, Dody menekankan bahwa keberhasilan pengendalian banjir di wilayah Jabodetabek sangat bergantung pada kesiapan lahan dan pengelolaan sampah yang melibatkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Nusron menyatakan salah satu langkah penting dalam penanganan banjir adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah. Ia mendorong Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan untuk meninjau kembali RTRW guna meningkatkan efektivitas pengendalian banjir.

“Dalam konteks banjir, revisi RTRW memang diperlukan dan tidak harus menunggu lima tahun sekali. Jika dibutuhkan, bisa dilakukan dalam dua atau tiga tahun,” ujar Nusron.

Nusron juga mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek, termasuk Puncak dan Cianjur. Pelanggaran tersebut meliputi perubahan tata guna lahan dari hutan, perkebunan, atau pertanian menjadi permukiman, perumahan, maupun kawasan industri, yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di wilayah tersebut.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menambahkan, Kementerian PU telah menjalankan sejumlah langkah pengendalian banjir di Banten melalui upaya struktural dan non-struktural. Langkah struktural antara lain pembangunan Bendungan Karian, Bendungan Sindangheula, serta pengendalian banjir di Sungai Ciujung.

Adapun langkah non-struktural disebut juga krusial, termasuk pemberdayaan Komunitas Peduli Sungai, perizinan pemanfaatan sempadan sungai, serta pembersihan sampah di infrastruktur pengendali banjir.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, upaya pengendalian banjir di Banten dan sekitarnya diharapkan dapat dipercepat dengan pengelolaan tata ruang yang lebih baik serta optimalisasi infrastruktur pengendalian banjir.