Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Perketat Transparansi Informasi untuk Lindungi Konsumen di Era Digital

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Perketat Transparansi Informasi untuk Lindungi Konsumen di Era Digital

Perkembangan pasar yang pesat, terutama di lingkungan digital, memberi kemudahan baru bagi konsumen untuk berbelanja. Dengan beberapa sentuhan di ponsel, konsumen dapat mengakses ribuan produk dan layanan. Namun, kemudahan itu juga diiringi berbagai risiko, mulai dari kurangnya transparansi informasi produk, iklan menyesatkan, hingga meningkatnya peredaran barang palsu dan tiruan.

Merespons situasi tersebut, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menegaskan fokus pada penguatan perlindungan konsumen melalui transparansi informasi. Pada 2026, tema Hari Hak Konsumen Vietnam (15 Maret) ditetapkan sebagai “Keamanan Informasi - Membangun Kepercayaan - Konsumsi Berkelanjutan,” yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai dasar perlindungan hak konsumen sekaligus upaya membangun pasar konsumen yang sehat.

Dalam seminar bertajuk Keamanan dan Transparansi Informasi: “Kunci” untuk Konsumsi Berkelanjutan di Industri Pangan, Wakil Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Komisi Persaingan Nasional (Kementerian Perindustrian dan Perdagangan), Phan The Thang, menyatakan bahwa dalam sistem hukum saat ini, hak atas informasi dan hak atas perlindungan informasi merupakan dua hak mendasar bagi konsumen.

“Memberikan informasi yang akurat, transparan, dan aman kepada konsumen adalah prasyarat agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka,” kata Phan The Thang.

Menurutnya, informasi produk kini menjadi faktor yang semakin menentukan dalam proses pengambilan keputusan konsumen. Konsumen kian memberi perhatian pada asal produk, bahan-bahan, petunjuk penggunaan, peringatan keselamatan, serta syarat dan ketentuan penjualan yang terkait. Ketika informasi disampaikan secara lengkap, akurat, dan mudah diakses, konsumen dapat memilih produk secara lebih proaktif sesuai kebutuhan. Sebaliknya, jika informasi disembunyikan atau disalahartikan, risikonya tidak hanya berkaitan dengan pembelian produk yang tidak memenuhi standar, tetapi juga potensi dampak langsung terhadap kesehatan dan harta benda konsumen.

Dari sisi pasar, transparansi informasi dinilai dapat menekan praktik bisnis curang. Pengungkapan informasi produk yang jelas disebut dapat mengurangi iklan palsu, praktik penipuan, dan peredaran barang palsu. Sementara bagi dunia usaha, keterbukaan informasi bukan semata kewajiban hukum, melainkan juga faktor dalam membangun reputasi merek. Bisnis yang secara proaktif menyajikan informasi yang jelas cenderung memperoleh kepercayaan konsumen dan menciptakan keunggulan kompetitif.

Phan The Thang juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring pesatnya pertumbuhan e-commerce dan platform digital, terutama terkait pengelolaan informasi produk. Aktivitas periklanan dan promosi semakin beragam, khususnya di media sosial dan platform e-commerce.

Untuk beradaptasi, Komisi Persaingan Usaha Nasional menyusun rencana pelaksanaan sejumlah tugas utama pada 2026. Salah satu fokusnya adalah melanjutkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen 2023 beserta dokumen panduannya secara efektif, serta melaksanakan Program Nasional Perlindungan Hak Konsumen periode 2026–2030.

Selain itu, otoritas akan memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap penyediaan informasi oleh pelaku usaha, terutama di lingkungan daring dan platform e-commerce. Pengawasan akan difokuskan pada platform digital besar dan platform perantara. “Kami akan melakukan peninjauan, pemantauan, dan pengendalian penyediaan informasi untuk memastikan bahwa informasi yang sampai kepada konsumen akurat, benar, dan lengkap sesuai dengan hukum,” ujar perwakilan Komisi Persaingan Usaha Nasional.

Penanganan pelanggaran juga disebut akan dilakukan secara ketat untuk melindungi konsumen dan menjaga lingkungan persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang sah.

Dalam rencana ke depan, salah satu langkah penting adalah pembentukan basis data perlindungan konsumen nasional yang terhubung dengan sistem pelacakan produk. Sistem ini ditujukan agar konsumen dapat mengakses informasi penting, seperti peringatan keamanan produk, informasi penarikan produk cacat, atau peringatan dari organisasi internasional.

Layanan bantuan konsumen yang telah beroperasi sejak 2015 akan terus ditingkatkan dan diperluas. Dalam waktu dekat, sistem ini akan dihubungkan secara sinkron dengan Departemen Perindustrian dan Perdagangan tingkat daerah serta asosiasi perlindungan konsumen, sehingga terbentuk jaringan dukungan terpadu di seluruh negeri.

Komisi Persaingan Usaha Nasional juga akan memperkuat koordinasi dengan lembaga antarsektor, dunia usaha, dan organisasi sosial guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen. Di sisi lain, kegiatan komunikasi dan penyebaran informasi hukum akan diintensifkan untuk membantu konsumen meningkatkan keterampilan mereka di lingkungan digital.

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan turut mendorong komunitas bisnis membangun budaya usaha yang transparan dengan menempatkan konsumen sebagai pusat perhatian. Perusahaan, khususnya platform digital perantara, akan dibimbing untuk memenuhi tanggung jawab dalam melindungi informasi pribadi konsumen, menyediakan informasi produk yang jelas, serta menangani keluhan dan perselisihan.