Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan “Pedoman Referensi Negosiasi antara Pemberi Kerja dan Pekerja mengenai Penundaan Usia Pensiun dan Perekrutan Kembali Pasca-Pensiun” sebagai respons atas penuaan masyarakat dan perubahan struktur ketenagakerjaan. Pedoman ini ditujukan untuk membantu perusahaan dan pekerja membangun mekanisme negosiasi yang lebih fleksibel terkait usia pensiun serta pengaturan kerja kembali, sehingga pekerja lansia yang bersedia dapat tetap bekerja dan meneruskan nilai profesional serta pengalaman mereka.
Kementerian menjelaskan, Pasal 54 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan telah direvisi dan menegaskan bahwa pemberi kerja dan pekerja dapat bernegosiasi untuk menunda usia pensiun. Dalam pedoman tersebut, kementerian memaparkan secara rinci waktu dimulainya negosiasi, persiapan awal yang diperlukan, prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan selama proses negosiasi, hingga sumber daya pendukung yang dapat dimanfaatkan oleh pemberi kerja. Pedoman ini juga menyertakan contoh formulir pencatatan negosiasi untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan bagi kedua belah pihak.
Bersamaan dengan peluncuran pedoman, perusahaan turut diundang untuk berbagi pengalaman. Perwakilan sektor manufaktur menyampaikan bahwa di tengah tekanan kekurangan tenaga kerja dan kebutuhan alih teknologi, penundaan pensiun serta perekrutan kembali pekerja pensiunan dinilai dapat membantu menstabilkan struktur tenaga kerja dan mempercepat pelatihan karyawan baru.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menekankan bahwa setiap pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai waktu pensiun dan perencanaan hidup. Karena itu, negosiasi yang rasional dipandang penting untuk menyesuaikan isi atau bentuk pekerjaan agar kebutuhan industri dan pilihan karier individu dapat seimbang.
Kementerian juga mengingatkan bahwa apabila penundaan pensiun dilakukan melalui negosiasi, sifat kontrak kerja yang ada tetap tidak berubah. Adapun untuk perekrutan kembali setelah pensiun, kontrak kerja berjangka dapat dibuat secara terpisah guna mengatur jam dan hari kerja.
Ke depan, kementerian menyatakan akan terus mendorong subsidi ketenagakerjaan bagi pekerja lansia serta langkah perancangan ulang jabatan. Upaya ini akan dilakukan bersama dunia usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan berkelanjutan bagi pekerja usia lanjut.

