Kementerian Kehakiman pada 3 April menggelar konferensi konsultasi kebijakan untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Lelang Aset yang telah diamandemen. Forum ini menjadi ruang bagi kementerian untuk menyerap masukan dari lembaga dan individu terkait guna menyempurnakan draf aturan.
Dalam konferensi tersebut, Wakil Menteri Kehakiman Phan Chi Hieu menyampaikan bahwa setelah hampir 10 tahun penerapan Undang-Undang tentang Lelang Aset, sejumlah hasil nyata telah dicapai. Menurutnya, aturan itu berkontribusi dalam menyempurnakan dan menyatukan kerangka hukum prosedur lelang, mendorong kegiatan lelang menjadi lebih terspesialisasi dan profesional, serta memperkuat efektivitas dan efisiensi manajemen negara di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, ia menilai ketentuan yang berlaku saat ini juga menunjukkan sejumlah kekurangan. Beberapa kebijakan baru Partai yang tertuang dalam resolusi penting Politbiro, seperti Resolusi 57-NQ/TW tentang terobosan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan transformasi digital nasional, serta Resolusi 68-NQ/TW tentang pengembangan ekonomi swasta, disebut belum terlembagakan ke dalam undang-undang.
Selain itu, Konferensi Kedua Komite Sentral Kongres Partai ke-14 juga telah mengidentifikasi berbagai solusi dan tugas untuk melaksanakan rencana pembangunan sosial-ekonomi nasional, rencana keuangan nasional, rencana pinjaman dan pembayaran utang publik jangka menengah, serta rencana investasi publik periode 2026–2030 yang terkait dengan target pertumbuhan dua digit. Dalam konteks tersebut, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Lelang Aset No. 01/2016/QH14 (yang diubah dan ditambah pada 2024) dinilai tidak lagi relevan, sementara praktik pelaksanaan undang-undang memunculkan persoalan baru yang memerlukan pengaturan lebih spesifik.
Kementerian Kehakiman menyatakan revisi dilakukan untuk lebih melembagakan kebijakan dan pedoman Partai dan Negara sesuai kebutuhan fase baru pengembangan layanan lelang aset dalam mekanisme pasar berorientasi sosialis. Revisi juga diarahkan untuk mencegah dan memerangi korupsi, praktik negatif, dan pemborosan; mendorong penerapan teknologi informasi dan transformasi digital; serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen negara dalam lelang aset.
Terkait transformasi digital, Wakil Menteri menekankan aspek ini sebagai bagian sentral dalam rancangan. Ia menyebut perlunya pengaturan khusus mengenai lelang daring, pengembangan basis data, dan portal lelang nasional, dengan tetap menyesuaikan kondisi praktis serta dilengkapi mekanisme pengendalian yang memadai. Ia juga menyoroti perlunya memperjelas mekanisme pengawasan atas tanggung jawab pihak yang asetnya dilelang untuk mencegah konsekuensi negatif, terutama pada lelang berbentuk lot atau ketika terdapat indikasi campur tangan dalam proses lelang.
Para delegasi pada umumnya sepakat tentang perlunya revisi komprehensif Undang-Undang tentang Lelang Aset untuk menggantikan undang-undang 2016 yang telah diubah dan ditambah. Tujuan revisi disebut mencakup percepatan pelembagaan kebijakan dan pedoman Partai, penutupan celah regulasi yang ada, penguatan transparansi serta efisiensi lelang, pencegahan dan penanganan pelanggaran serta praktik negatif, sekaligus membangun dasar hukum bagi pengembangan kegiatan lelang aset yang berkelanjutan.
Delegasi juga menyepakati pendekatan penyusunan yang mencakup isu-isu utama, antara lain jenis aset yang dilelang, syarat berpraktik sebagai juru lelang, organisasi lelang, prosedur, transformasi digital dan manajemen negara, serta pengendalian korupsi.
Untuk kelompok kebijakan, mayoritas delegasi menyatakan dukungan terhadap tiga kelompok utama yang diusulkan: standar dan kondisi bagi juru lelang serta organisasi profesional; prosedur pelelangan aset; dan peningkatan tanggung jawab organisasi maupun individu terkait. Meski demikian, sejumlah pandangan menilai rancangan kelompok kebijakan tersebut masih perlu diteliti dan disesuaikan agar lebih jelas, independen, dan lebih fokus pada persoalan praktis.
Dalam pembahasan mengenai aturan pembatasan atau pelarangan partisipasi dalam lelang aset, perwakilan dari Kementerian Keamanan Publik menyampaikan bahwa kementeriannya memiliki informasi dan data yang dapat disediakan berdasarkan permintaan. Ia meminta agar panitia penyusun menambahkan ketentuan yang mewajibkan identifikasi data peserta menggunakan kartu identitas warga negara berchip, serta mengatur partisipasi dalam lelang elektronik melalui aplikasi VNeID untuk memudahkan pelacakan dan penanganan kasus lelang yang tidak memenuhi standar.
Sejumlah masukan spesifik juga disampaikan. Untuk kategori aset yang dilelang, delegasi mengusulkan pembedaan yang tegas antara aset yang wajib dilelang dan aset lainnya guna menghindari tumpang tindih maupun kekosongan pengaturan. Pada aspek pengorganisasian profesi, beberapa pendapat mengusulkan agar model perusahaan swasta ditinggalkan, kualitas juru lelang ditingkatkan, serta peran asosiasi diperkuat.
Terkait prosedur lelang, muncul pandangan bahwa aset wajib memerlukan aturan yang ketat, sedangkan aset sukarela sebaiknya lebih fleksibel namun tetap menjamin prinsip keterbukaan dan transparansi. Selain itu, delegasi juga mengangkat isu pencatatan informasi, persyaratan deposit, pelelangan aset khusus, usulan konektivitas dengan platform lelang asing untuk meningkatkan efisiensi, serta opsi penyewaan platform untuk melaksanakan tugas dan konten terkait lelang aset.

