Kementerian ATR/BPN Teken MoU dengan Pemprov Aceh untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Teken MoU dengan Pemprov Aceh untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh.

“MOU ini memiliki ruang lingkup yang sangat signifikan dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Mulai dari pengelolaan dan sertipikasi aset, tata ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan,” ujar Dalu dalam sambutannya.

Sebelum penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

Melalui kesepakatan ini, Aceh disebut menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu berharap sinergi tersebut dapat mempercepat pelaksanaan program strategis ATR/BPN di Aceh, terutama terkait legalisasi aset serta penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat. “Selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh akan menyiapkan kerja sama lanjutan. Kami berharap hal ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran terkait,” katanya.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, hadir mewakili pemerintah daerah. Ia mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pembahasan hingga finalisasi rancangan MoU.

Bob menyatakan kerja sama ini diharapkan mempercepat legalitas lahan yang berdampak pada kepastian usaha masyarakat, khususnya para pekebun di Aceh. “MoU ini juga membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujarnya.