Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (27/05/2026). Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Provinsi Aceh.

Menurut Dalu, ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan sertifikasi aset pemerintah dan masyarakat, sinkronisasi kebijakan penataan ruang wilayah, serta penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan secara terpadu.

“Aceh menjadi provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data spasial yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat,” ujar Dalu.

Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan administratif, melainkan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat Aceh. Target yang disebutkan antara lain peningkatan kepastian hukum kepemilikan tanah, penguatan program reforma agraria, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan lahan yang tertib dan produktif.

Melalui integrasi data spasial antara pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ATR/BPN berharap hambatan birokrasi dalam pelayanan pertanahan dapat diminimalisasi, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa agraria secara lebih transparan dan terkoordinasi.