Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kerja sama ini mencakup sejumlah ruang lingkup, mulai dari sertifikasi aset, penataan ruang, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa lahan di Aceh.
“Ini langkah penting untuk pembangunan agraria di Aceh. Kami fokus pada tata kelola aset dan pengendalian sengketa agar pembangunan di daerah lebih optimal,” ujar Dalu Agung dalam sambutannya.
Melalui MoU tersebut, Aceh disebut menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat. Sebelumnya, dokumen kerja sama ini telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.
Dalu menyampaikan harapan agar sinergi ini dapat mempercepat program strategis nasional di Aceh, terutama legalisasi aset masyarakat. Ia juga menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah BPN Aceh untuk segera menindaklanjuti kerja sama teknis di lapangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah dinilai dapat berdampak positif pada dunia usaha, khususnya bagi para pekebun.
“Kami berharap MoU ini mempercepat proses legalitas lahan, memberikan solusi sengketa yang terintegrasi, serta mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, beserta jajaran pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian ATR/BPN.