Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah melakukan harmonisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Poso 2026–2046. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan arah penataan ruang yang lebih terukur dalam jangka panjang.
Harmonisiasi RDTR tersebut ditujukan untuk mendukung iklim investasi, memperkuat penataan ruang, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Perkotaan Poso. Dengan adanya dokumen RDTR yang diselaraskan, perencanaan pemanfaatan ruang diharapkan dapat berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan pembangunan.
RDTR Perkotaan Poso 2026–2046 menjadi bagian dari upaya menata ruang kota secara sistematis, agar pengembangan kawasan dapat dilakukan berdasarkan rencana yang jelas dan konsisten. Kemenkum Sulteng menyatakan pengawalan dan harmonisasi ini penting sebagai dasar penyusunan kebijakan penataan ruang yang dapat mendukung tujuan pembangunan daerah.