Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Pengadaan di Pemerintah Daerah

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Pengadaan di Pemerintah Daerah

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, mengatakan keterbukaan informasi pada konteks PBJ pemerintah menjadi kunci untuk mencegah praktik penyalahgunaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan profesional.

Pernyataan itu disampaikan Agung saat membuka rapat koordinasi bertajuk “Penguatan Keterbukaan Informasi PBJ di Lingkungan Pemerintah Daerah” di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).

Dalam arahannya, Agung mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan aplikasi PPID yang telah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menegaskan penguatan tersebut tetap menekankan pentingnya transparansi dokumen PBJ sebagai informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Agung juga menyoroti perlunya penguatan regulasi teknis, pendampingan intensif bagi daerah dengan capaian rendah, serta publikasi hasil sengketa keterbukaan informasi PBJ oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai referensi pembelajaran. Menurutnya, langkah-langkah itu diharapkan dapat memperkuat konsistensi keterbukaan informasi di seluruh daerah dan memastikan layanan publik yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan.

Selain meningkatkan akuntabilitas, Agung menilai keterbukaan informasi turut memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Ia berharap komitmen bersama ini dapat mendorong peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik pada 2025.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kemendagri dan LKPP. Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa LKPP tengah menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terkait PBJ tahun 2025 untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.