Indonesia memasuki masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kerap disebut sebagai “pesta demokrasi”. Di tengah keberagaman budaya, agama, dan suku, menjaga persatuan dan kesatuan selama tahapan pemilu menjadi tantangan penting. Pemilu yang damai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga seluruh warga negara.
Dalam konteks itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian. ASN dipandang harus terbebas dari intervensi politik praktis. Tidak hanya dilarang menjadi pengurus partai politik, ASN juga ditekankan untuk tidak menjadi simpatisan atau menunjukkan keberpihakan.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), imbauan netralitas disampaikan melalui nota dinas Sekretaris DJKN yang ditujukan kepada para pejabat dan unit kerja, antara lain direktur di kantor pusat DJKN, tenaga pengkaji, kepala kantor wilayah DJKN, Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta para kepala bagian di Sekretariat DJKN. Pokok imbauan itu mencakup netralitas ASN, ketentuan kampanye oleh pejabat negara/pejabat lainnya, dan larangan penggunaan program serta fasilitas negara.
Imbauan serupa juga diteruskan melalui nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Dalam nota tersebut, Biro SDM pada intinya meneruskan imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN diminta tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. DJKN juga diminta menyampaikan dan melakukan sosialisasi netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sejumlah landasan hukum disebut menjadi rujukan netralitas ASN, serta ketentuan terpisah bagi TNI dan Polri. Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan. Adapun ketentuan netralitas TNI dan Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penjelasan yang disampaikan, ASN didefinisikan sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Fungsi ASN mencakup pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, netralitas dinilai menjadi salah satu prasyarat untuk memastikan pelayanan publik tetap profesional dan tidak berubah karena dinamika politik elektoral.
Meski wajib netral, ASN tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara dan dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara. Namun, ASN dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat atau partai politik, termasuk melalui kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Larangan dukungan politik bagi PNS diatur antara lain dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah, maupun calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bentuk dukungan yang dilarang meliputi ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan atribut partai atau atribut PNS; mengerahkan PNS lain; menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang; serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
Selain ASN, sejumlah pihak lain juga diwajibkan bersikap netral dalam pemilu, termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Sementara itu, TNI dan Polri juga diwajibkan netral, dengan ketentuan bahwa keduanya tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dalam materi yang dirujuk, netralitas Polri disebut sebagai perintah konstitusi sebagaimana tercantum dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Untuk TNI, larangan-larangan selama proses pemilu dirangkum dalam pedoman internal, termasuk larangan memberi komentar terkait kontestan, berada di arena penyelenggaraan pemilu, menempel atribut peserta pemilu di instansi atau peralatan milik TNI, hingga berada di TPS saat pemungutan suara.
Imbauan netralitas juga dikaitkan dengan tujuan menciptakan pemilu yang damai. Pemilu yang berlangsung tanpa konflik dinilai penting untuk menjaga keberagaman, mencegah polarisasi, meningkatkan partisipasi publik, mempertahankan kedaulatan rakyat, serta memperkuat legitimasi pemimpin terpilih. Dalam narasi tersebut, peran elite politik, tokoh masyarakat, dan pemuka agama disebut penting untuk mencegah residu pemilu yang dapat memicu kebencian di masyarakat.
Di sisi lain, isu pelanggaran netralitas ASN disebut masih berpotensi muncul, berkaca pada pengalaman pemilihan sebelumnya. Karena itu, setiap instansi dipandang memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melalui sosialisasi aturan, deteksi dini potensi pelanggaran, pembentukan tim pengawas internal, serta penegakan kode etik sesuai rekomendasi pihak berwenang.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bentuk sanksi bagi pelanggaran netralitas. Salah satunya, PNS yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, terdapat klasifikasi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, antara lain terkait pemasangan alat peraga, keterlibatan dalam kampanye termasuk di media sosial, menghadiri deklarasi atau kampanye, menjadi tim pemenangan, mengumpulkan fotokopi KTP, hingga membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Untuk memperkuat pengawasan, disebut adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN yang ditandatangani Bawaslu bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan sebagai pedoman menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas, serta kebebasan dari intervensi politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keseluruhan imbauan tersebut menegaskan bahwa netralitas aparatur negara dipandang sebagai kunci menjaga kualitas demokrasi dan memastikan pemilu berjalan adil, transparan, serta bermartabat. ASN diminta menahan diri dari aktivitas yang berpotensi menunjukkan keberpihakan, termasuk di ruang digital, dan memusatkan perhatian pada tugas pelayanan publik.

