Informasi di media sosial yang mengeklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan penarikan pajak bagi pesepeda mulai Juli 2026 dipastikan tidak benar. Narasi tersebut kembali beredar dan memicu kekhawatiran publik, terutama di kalangan pesepeda.
Klaim itu beredar melalui sejumlah unggahan di Facebook pada 10 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, muncul narasi yang menyebut “pajak sepeda” dan menyatakan Kemenhub membuka wacana agar pesepeda membayar pajak.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan tidak ditemukan informasi kredibel yang mendukung klaim tersebut. Pencarian melalui mesin pencari juga tidak menghasilkan rujukan tepercaya mengenai rencana penarikan pajak untuk pesepeda.
Kompas.com sebelumnya pada 2024 juga telah memberitakan bantahan dari Juru Bicara Kemenhub saat itu, Adita Irawati. Ia menegaskan tidak ada rencana pengenaan pajak bagi pesepeda.
Adita menjelaskan, narasi serupa pernah beredar luas pada 2020, saat pandemi Covid-19. Pada periode itu, Kemenhub memang menyusun regulasi terkait penggunaan sepeda sebagai moda transportasi karena meningkatnya aktivitas bersepeda. Namun, regulasi tersebut tidak berkaitan dengan pajak, melainkan fokus pada aspek keselamatan.
Menurut Adita, aturan yang disusun saat itu mencakup kewajiban pemasangan alat pemantul cahaya, penyediaan jalur sepeda, serta penggunaan perlengkapan keselamatan lainnya. Ia menegaskan isu pajak sepeda sudah pernah dibantah pada 2020 dan tidak pernah menjadi rencana Kemenhub.