Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas akses pemenuhan pendidikan melalui program kursus dan pelatihan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengatakan pemerintah menjamin hak belajar setiap warga negara melalui jalur pendidikan formal dan nonformal, termasuk melalui moda pendidikan jarak jauh serta kursus dan pelatihan.
“Kemendikdasmen menjamin hak belajar setiap warga negara melalui jalur pendidikan formal dan nonformal, melalui moda pendidikan jarak jauh serta kursus dan pelatihan. Selain itu, jaminan hak belajar tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen memperluas akses pendidikan dan menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS),” kata Tatang di Jakarta, Sabtu.
Menurut Tatang, pendidikan tidak seharusnya terhenti oleh keterbatasan ruang, waktu, maupun kondisi sosial ekonomi. Karena itu, pendidikan jarak jauh dinilai dapat menjadi solusi pembelajaran yang adaptif, fleksibel, dan relevan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Ia menjelaskan, program kursus dan pelatihan diselenggarakan untuk memperkuat keterampilan dan kompetensi masyarakat, mendukung pembelajaran sepanjang hayat, serta memberikan pengakuan atas hasil belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta mitra strategis lainnya agar layanan pendidikan formal dan nonformal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk peserta didik di wilayah dengan hambatan geografis dan keterbatasan akses.
“Dengan program kursus dan pelatihan kami berharap tidak ada anak-anak Indonesia yang tertinggal dari tidak hak memperoleh pendidikannya. Visi Pendidikan Bermutu untuk Semua menjadi fondasi penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul seperti yang tertuang dalam Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto,” ujar Tatang.

