Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Penegasan itu disampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Tanah Papua dalam forum koordinasi strategis percepatan pembangunan Papua di Timika.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan, Hoiruddin Hasibuan, mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci dalam pengelolaan dana Otsus. Ia menekankan pemanfaatan dana tersebut harus dapat dirasakan manfaatnya, terutama oleh Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Hoiruddin, Kemendagri mendorong penerapan dana Otsus sebagai instrumen penguatan akuntabilitas agar pemanfaatannya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat dan efektivitas penggunaannya dapat terukur.
Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi dan sinergi antarpilar utama pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Otsus. Pilar yang dimaksud meliputi gubernur, DPR Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), bupati, wali kota, serta DPR kabupaten/kota (DPRK).
Selain sinergi, Hoiruddin menyebut kapasitas teknokrat eksekutif daerah dan perangkat daerah perlu diperkuat agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diarahkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan nyata OAP.
Ia menyampaikan pemerintah terus melakukan penguatan kelembagaan Otsus Papua, antara lain melalui pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kedua lembaga tersebut diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan isu-isu strategis pembangunan Papua. Pemerintah daerah diminta aktif membangun komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan dengan kedua lembaga tersebut.
Kemendagri juga menekankan percepatan penyelesaian regulasi turunan Otsus Papua, khususnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi mandat Undang-Undang Otsus Papua. Hoiruddin menyebut regulasi itu penting sebagai instrumen implementasi kewenangan khusus di daerah agar kebijakan Otsus berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong percepatan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang MRP sebagai bagian dari penguatan kelembagaan representasi kultural OAP agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
Hoiruddin turut menegaskan pentingnya sensus terhadap OAP sebagai basis data utama dalam penyusunan perencanaan program, penganggaran, serta penetapan target sasaran implementasi kebijakan Otsus. Ia mengatakan data yang valid dan terintegrasi diperlukan agar afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan OAP tepat sasaran, sejalan dengan kesimpulan Rapat Kerja penyelenggaraan Otsus Papua di Komisi II DPR RI pada 13 April 2026.
Di akhir pernyataannya, Hoiruddin mengajak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan Papua, sekaligus memastikan seluruh kebijakan, program, dan penggunaan anggaran bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya OAP.