Kemendagri Tekankan Kejelasan Tata Ruang dan Data Wilayah untuk Selesaikan Sengketa Lahan di Pasuruan

Kemendagri Tekankan Kejelasan Tata Ruang dan Data Wilayah untuk Selesaikan Sengketa Lahan di Pasuruan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menekankan pentingnya akurasi data wilayah, kejelasan penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak 1960 dan memerlukan penanganan yang bertumpu pada kepastian hukum sekaligus kondisi faktual di lapangan.

Safrizal menjelaskan, secara legalitas dan administrasi negara saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare. Namun, ia menyoroti bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta menerima Dana Desa.

“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.

Kemendagri, kata dia, mendorong ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektare itu. Pemetaan rinci diperlukan untuk menentukan wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan, area permukiman warga, serta kawasan pengelolaan bisnis atau ekonomi.

Menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa juga berkaitan dengan tata kelola aset milik negara. Menurutnya, Kementerian Pertahanan maupun TNI-AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak karena harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal dan aset negara.

Safrizal menyatakan optimistis konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak manapun. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa serupa di Magelang antara Pemerintah Kota Magelang dan Akabri yang dimediasi Menko Polhukam, dengan prinsip “take and give”.

“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama,” tegasnya.

Untuk langkah ke depan, Kemendagri menyoroti kebutuhan data geospasial yang akurat. Safrizal menyebut tim pusat belum memiliki data koordinat poligon titik per titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut. Data itu diperlukan untuk dilakukan overlay atau tumpang susun peta dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat.

Jika belum ditemukan titik temu, Safrizal mendukung peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan memperjelas batas wilayah secara riil. Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, pemerintah berharap kepentingan pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak sosial dan permukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun.