Kemendagri Soroti Akurasi Tata Ruang dan Data Polygon untuk Atasi Sengketa Lahan TNI AL–Warga di Pasuruan

Kemendagri Soroti Akurasi Tata Ruang dan Data Polygon untuk Atasi Sengketa Lahan TNI AL–Warga di Pasuruan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya akurasi data wilayah, kejelasan penataan ruang, serta pendekatan koordinatif dalam upaya penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penegasan itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan, Sabtu (6/6/2026). Ia memaparkan sejumlah aspek yang dinilai krusial untuk mengurai persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 1960.

Pertama, Safrizal menyoroti kebutuhan kepastian hukum sekaligus kesesuaian dengan fakta wilayah. Ia menyebut, secara legalitas dan administrasi negara, TNI saat ini memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare. Namun di lapangan, terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta berhak menerima Dana Desa.

“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.

Kedua, ia menilai pemisahan zonasi pemanfaatan ruang di dalam total lahan 3.600 hektare perlu diperjelas. Kemendagri mendorong pemetaan detail untuk menentukan area yang mutlak diperuntukkan bagi pertahanan, termasuk kawasan latihan tempur, serta bagian yang merupakan permukiman warga dan area pengelolaan bisnis atau ekonomi.

Ketiga, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian tuntutan terkait status tanah berkaitan dengan tata kelola aset negara. Menurutnya, Kementerian Pertahanan maupun TNI AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan memerlukan persetujuan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal dan aset negara.

Keempat, Safrizal menyampaikan optimisme bahwa konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak mana pun. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa serupa di Magelang antara Pemerintah Kota Magelang dan Akabri yang dimediasi Menko Polhukam, dengan prinsip “take and give”.

“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama,” tegasnya.

Kelima, Kemendagri menekankan perlunya validasi data lapangan dan pemetaan geospasial yang akurat. Safrizal menyebut tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik per titik yang membungkus wilayah hak pakai. Data tersebut dibutuhkan untuk dilakukan overlay atau tumpang susun dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat.

Jika persoalan belum menemukan titik temu, Safrizal menyatakan dukungan terhadap peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan merinci batas wilayah secara nyata. Ia menutup dengan harapan agar integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah dapat menjaga kepentingan pertahanan negara tanpa mengabaikan hak sosial serta permukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun.