Kemendag Terbitkan Permendag 19/2026 untuk E-Commerce, Tekankan Transparansi Biaya dan Perlindungan Produk Lokal

Kemendag Terbitkan Permendag 19/2026 untuk E-Commerce, Tekankan Transparansi Biaya dan Perlindungan Produk Lokal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi acuan aktivitas perdagangan digital di Indonesia.

Permendag 19/2026 ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan mulai diundangkan pada 8 Juni 2026. Pemerintah menyatakan aturan ini disusun untuk memperkuat ekosistem e-commerce sekaligus menciptakan keseimbangan antara platform digital, pelaku usaha, dan konsumen.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga kelompok utama, yaitu penjual (seller), platform e-commerce, dan konsumen. “Tujuannya agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi dengan baik,” kata Budi di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah menyoroti sejumlah aspek, mulai dari perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab dalam kegiatan promosi.

Kemendag juga menegaskan komitmennya untuk mendorong produk dalam negeri agar memiliki ruang lebih besar di platform digital. Menurut Budi, dua platform e-commerce telah mengirimkan surat resmi kepada Kemendag terkait kesiapan menjalankan aturan baru. Dalam surat itu, platform menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi biaya, memprioritaskan produk lokal, menyediakan keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, serta menjaga keseimbangan kebijakan bagi para penjual.

Selain itu, platform disebut menyatakan kesediaan untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam implementasi regulasi tersebut.

Kemendag memastikan penyusunan dan pelaksanaan aturan ini akan diselaraskan dengan kebijakan Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Pemerintah menegaskan berbagai aturan yang diterbitkan memiliki tujuan yang sama, yakni membentuk ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan kompetitif.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap pertumbuhan e-commerce nasional dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, penguatan UMKM, serta peningkatan daya saing produk lokal di pasar digital.