Kemendag Terbitkan Permendag 19/2026 tentang PMSE, Tekankan Produk Lokal dan Transparansi Platform

Kemendag Terbitkan Permendag 19/2026 tentang PMSE, Tekankan Produk Lokal dan Transparansi Platform

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai pengganti Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan baru ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital.

“Kita sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” kata Budi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Budi menjelaskan, regulasi tersebut memetakan keseimbangan hak dan kewajiban tiga kelompok dalam ekosistem e-commerce, yakni pemilik produk atau penjual (seller), platform digital, dan konsumen. Menurutnya, pengaturan ini ditujukan agar ekosistem perdagangan elektronik berjalan sehat dan masing-masing pihak dapat memenuhi hak serta kewajibannya.

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi,” ujarnya.

Sejumlah fokus dalam Permendag 19/2026 antara lain memperkuat perlindungan produk lokal, mendorong transparansi platform digital, memastikan legalitas pelaku usaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta mengatur pemanfaatan teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) dalam promosi secara bertanggung jawab.

Budi juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menerima surat komitmen dari sejumlah platform terkait implementasi aturan baru tersebut. Komitmen yang disampaikan meliputi transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, keringanan biaya untuk UMKM dan penjual lokal, perlindungan terhadap penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penyempurnaan kebijakan.

“Ini yang disampaikan oleh e-commerce, ya. Artinya komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19,” kata Budi.

Selain itu, Kemendag menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih aturan. Menurut Budi, regulasi yang diterbitkan masing-masing kementerian diharapkan saling melengkapi untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital.