Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru untuk memperketat tata kelola perdagangan elektronik di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, diterbitkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan tiga hari kemudian.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pembaruan aturan ini ditujukan untuk memberikan kejelasan serta perlindungan yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi daring. Menurutnya, Permendag tersebut menjadi pembaruan penting untuk menyempurnakan kerangka kerja yang sudah ada seiring pertumbuhan ekosistem e-commerce.
Dalam aturan terbaru, Kemendag membagi ekosistem e-commerce ke dalam tiga komponen utama, yakni penjual (seller) sebagai penyedia barang atau jasa, platform e-commerce sebagai perantara digital, serta konsumen sebagai pengguna akhir. Fokus pengaturan diarahkan agar hak dan kewajiban ketiga unsur tersebut dapat terpenuhi secara adil dan seimbang.
Permendag 19/2026 juga memuat penekanan pada perlindungan produk lokal, termasuk strategi untuk mendorong promosi produk dalam negeri agar lebih dikenal dan diminati konsumen. Di sisi lain, regulasi ini menyoroti pentingnya transparansi operasional platform digital, khususnya terkait informasi biaya yang disampaikan kepada konsumen agar akurat dan tidak menyesatkan.
Aspek legalitas pelaku usaha turut menjadi perhatian. Aturan baru ini disebut memperkuat dasar hukum bagi penjual yang beroperasi secara daring, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dengan memperjelas hak pembeli dan mendorong mekanisme pengaduan yang efektif saat terjadi masalah.
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi juga masuk dalam sorotan regulasi. Kemendag menekankan pemanfaatan teknologi tersebut perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian maupun kesalahpahaman bagi konsumen.
Pasca-terbitnya Permendag 19/2026, setidaknya dua platform e-commerce disebut telah mengirimkan surat pernyataan komitmen kepada Kemendag. Surat itu berisi rencana aksi dan kesediaan untuk mengimplementasikan ketentuan dalam aturan baru.
Budi Santoso menjelaskan, komitmen platform mencakup peningkatan transparansi seluruh biaya yang dikenakan, baik kepada konsumen maupun penjual. Artinya, biaya tambahan, biaya layanan, atau biaya lain harus disampaikan secara jelas.
Selain itu, platform juga menyatakan akan memberikan prioritas pada produk lokal dalam aspek promosi dan penawaran guna membantu pelaku usaha dalam negeri bersaing di pasar digital. Komitmen lain yang disampaikan adalah pemberian keringanan biaya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penjual lokal untuk meringankan beban operasional dan mendorong pertumbuhan usaha.
Komitmen berikutnya mencakup penguatan perlindungan serta keseimbangan kebijakan bagi penjual. Platform juga menyatakan kesiapan untuk terlibat secara berkelanjutan dalam pengembangan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab melalui koordinasi dengan Kemendag guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Di tingkat pemerintah, Kemendag menyebut terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk mencegah tumpang tindih regulasi antar kementerian, sehingga aturan yang diterbitkan saling melengkapi dalam mendukung ekonomi digital.
Melalui Permendag 19/2026, pemerintah berharap tercipta lingkungan perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan aman bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital.