Sebuah unggahan di Facebook dari akun “Status Untuk Ayah” memunculkan klaim bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta masyarakat menyetor dana sebagai pengganti ibadah kurban. Dalam narasi yang beredar, dana tersebut disebut dapat disalurkan melalui Baznas atau dikelola pemerintah. Unggahan itu juga menyertakan pernyataan yang menyebut kurban sebagai tradisi yang kurang populer.
Konten tersebut kemudian disebarkan ulang dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Berdasarkan penelusuran yang dikutip dari turnbackhoax.id, hingga Selasa, 12 Mei 2026, unggahan itu telah mengumpulkan ratusan tanda suka, komentar, serta dibagikan ulang oleh pengguna Facebook lain, sehingga membuat klaim tersebut tampak seolah-olah benar.
Kementerian Agama menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hasil penelusuran mengarah pada klarifikasi resmi yang menyatakan tidak ada larangan ataupun kewajiban untuk mengganti ibadah kurban dengan setoran dana.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa informasi yang beredar merupakan pemelintiran dari konteks pernyataan asli Menteri Agama. Menurutnya, Menteri Agama hanya menyampaikan gagasan agar pengelolaan penyembelihan hewan kurban lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Thobib menegaskan, gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti ibadah kurban dengan setoran dana, melainkan untuk meningkatkan tata kelola pelaksanaan dan distribusi kurban. Dengan demikian, ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan syariat.
Kesimpulannya, klaim “Menag minta warga setor dana untuk pengganti kurban” dinilai sebagai konten menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.