Informasi mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) beredar di media sosial. Unggahan tersebut memuat klaim persyaratan, mulai dari jenjang pendidikan SMA/SMKA hingga S1–S3, rentang usia 18–45 tahun, serta penempatan sesuai domisili peserta. Narasi itu juga menyertakan ajakan mendaftar melalui tautan tertentu dengan klaim pendaftaran gratis.
Namun, Kemenag menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa hingga saat ini Kemenag tidak membuka rekrutmen PPPK.
“Informasi yang beredar terkait pendaftaran PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” kata Thobib di Jakarta pada Senin (27/7/2026), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Thobib menjelaskan, apabila ada rekrutmen resmi, pengumuman akan disampaikan melalui laman kemenag.go.id, akun media sosial resmi, serta kanal resmi lainnya. Ia menegaskan tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan yang tidak jelas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi,” ujar Thobib.
Berdasarkan penelusuran, informasi rekrutmen PPPK Kemenag 2026 yang beredar di media sosial tersebut dinyatakan sebagai hoaks.