Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Villa Bahagia 4, Malino, Kabupaten Gowa, Kamis, 16 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenag Sulsel menghadirkan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pembekalan terkait pelayanan informasi publik.
Pembekalan disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Herman, yang mewakili Ketua Komisi Informasi Fauziah Erwin sesuai penugasan. Herman memaparkan materi berjudul “Transformasi Pelayanan Informasi Publik Kementerian Agama Sulawesi Selatan Melalui Penguatan PPID Menuju Instansi yang Informatif.”
Dalam paparannya, Herman menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak lagi sekadar pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Herman menyampaikan, badan publik perlu menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut, katanya, harus didukung penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi digital, dan komitmen seluruh jajaran organisasi.
Ia juga menjelaskan sejumlah aspek pengelolaan informasi publik, mulai dari hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga mekanisme uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
“Instansi yang informatif lahir dari budaya pelayanan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap badan publik perlu terus memperkuat tata kelola informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” kata Herman.
Pembekalan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Sulsel dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani pada 10 Juli 2026. Kerja sama tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Melalui penguatan kapasitas PPID, Kanwil Kemenag Sulsel berharap seluruh satuan kerja dapat mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah mewujudkan birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan informatif sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.