Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen menyiapkan sejumlah langkah sepanjang 2026 untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah. Upaya ini ditujukan agar pengelolaan anggaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta, berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Penguatan tata kelola tersebut dilakukan karena Dana BOS menjadi salah satu sumber pembiayaan utama penyelenggaraan pendidikan, sekaligus memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik madrasah di Kabupaten Bireuen.
Langkah awal dilakukan pada 14 April 2026 melalui kegiatan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen. Dalam kegiatan ini, para kepala madrasah dan bendahara diberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana BOS, termasuk prinsip kehati-hatian dan risiko yang dapat timbul apabila terjadi penyimpangan.
Komitmen tersebut dilanjutkan dengan pembinaan pada 27 April 2026 yang menghadirkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai narasumber. Pembinaan difokuskan pada penguatan pemahaman prinsip pengelolaan anggaran yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah rangkaian pembinaan, Kemenag Bireuen menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala madrasah memasang papan informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) beserta realisasi penggunaannya di lingkungan madrasah masing-masing. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses informasi bagi orang tua peserta didik, komite madrasah, dan masyarakat agar penggunaan anggaran dapat dipantau secara terbuka.
Penguatan pengawasan juga akan dilakukan melalui pembentukan Tim Audit Dana BOS yang mulai direalisasikan pada Juli 2026. Tim tersebut melibatkan unsur tim anggaran dan keuangan, pengawas madrasah, serta seksi yang membidangi pendidikan madrasah di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Bireuen. Tim ini dirancang untuk memastikan pengawasan pengelolaan Dana BOS berjalan menyeluruh, objektif, dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Dr H Zulkifli SAg MPd, menyatakan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah Dana BOS benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh siswa. Transparansi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola tidak hanya dilakukan melalui pembinaan, tetapi juga dibarengi pengawasan berkelanjutan agar seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah.
Melalui rangkaian langkah tersebut, Kemenag Bireuen berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan keagamaan semakin meningkat, sekaligus mendorong pengelolaan Dana BOS yang transparan, akuntabel, dan profesional di tingkat daerah.