Kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat Indonesia berusia 39 tahun, yang ditemukan meninggal dunia pada Juli 2025 di sebuah indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memunculkan beragam pertanyaan tentang penyebab kematiannya. Situasi penemuan jenazah yang tidak lazim—wajah tertutup lakban, tubuh berselimut, dan ruangan terkunci dari dalam—mendorong spekulasi publik apakah korban meninggal karena dibunuh, bunuh diri, kecelakaan, atau sebab alami.
Dalam analisis dari perspektif kriminologi, penentuan penyebab dan cara kematian tidak dapat disimpulkan hanya dari temuan awal. Kondisi ruangan yang terkunci dari dalam dan ketiadaan tanda kekerasan fisik dari luar, misalnya, masih memerlukan pembuktian melalui rangkaian pemeriksaan forensik yang sistematis dan menyeluruh.
Penulis kolom menekankan pentingnya kajian interdisipliner, termasuk keterkaitan psikologi forensik dan forensik digital. Forensik digital dipandang tidak hanya terbatas pada penelusuran komunikasi terakhir atau media sosial, tetapi juga mencakup penggalian data dari perangkat digital seperti foto (termasuk yang dihapus), dokumen, grup percakapan di platform komunikasi daring, serta pola komunikasi korban untuk melihat apakah terdapat hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa kematian.
Jejak komunikasi yang dapat dianalisis antara lain log telepon, pesan terakhir, rekaman CCTV, dan kemungkinan perubahan pola komunikasi sebelum atau sesudah peristiwa. Seluruh data tersebut kemudian diolah untuk mencari bukti pendukung agar penyebab kematian dapat dijelaskan secara lebih terang.
Selain aspek digital, analisis relasi interpersonal dan dinamika sosial korban juga dinilai penting. Beberapa pertanyaan yang disoroti meliputi kemungkinan adanya relasi yang bersifat mengontrol, abusif, atau manipulatif; adanya ketidakseimbangan kekuasaan atau tekanan psikis dari lingkungan terdekat; serta pola relasional yang dapat membuka peluang terjadinya viktimisasi terselubung. Melalui pendekatan victimology, profil psikososial korban dapat membantu mengidentifikasi apakah terdapat kerentanan tertentu—mental, sosial, atau ekonomi—yang berpotensi dimanfaatkan oleh orang di sekitar korban.
Dari sisi kriminologi, bunuh diri dengan cara ekstrem seperti menutup wajah menggunakan lakban disebut tergolong langka, namun bukan tidak mungkin. Penulis mengutip studi forensik deRoux dan Leffers (2009) berjudul Asphyxiation by Occlusion of Nose and Mouth by Duct Tape: Two Unusual Suicides, yang memaparkan dua kasus bunuh diri di Amerika Serikat dengan metode serupa menggunakan duct tape.
Kasus pertama melibatkan pria 47 tahun dengan riwayat skizofrenia paranoid dan ide bunuh diri yang telah diketahui keluarga. Ia ditemukan dengan wajah tertutup lakban menyerupai masker yang menutupi hidung dan mulut, serta tangan yang diikat longgar di belakang tubuh, diduga untuk mencegah korban mencabut lakban saat mulai kehilangan napas. Di lokasi juga ditemukan beberapa surat bunuh diri.
Kasus kedua melibatkan pria 52 tahun yang disebut keluarganya mengalami depresi berat akibat utang judi. Ia ditemukan di kamar mandi hotel dengan kepala dililit lakban rapat menutupi mata, hidung, dan mulut. Rekaman CCTV hotel, menurut studi tersebut, menunjukkan korban masuk kamar sendirian dan membawa lakban tanpa ada tamu lain yang masuk setelahnya. Hasil otopsi pada kedua kasus menyimpulkan kematian terjadi akibat asphyxia karena penutupan hidung dan mulut menggunakan lakban.
Meski demikian, penulis menekankan perlunya menelaah seluruh faktor yang dapat mendukung atau menolak suatu kesimpulan, mulai dari faktor biologis atau fisik kematian, latar belakang sosial dan psikologis, hingga konteks tempat kejadian. Jika rangkaian faktor mengarah pada konteks yang sama, barulah hipotesis tertentu—termasuk kemungkinan bunuh diri—dapat dinilai lebih kuat.
Penulis juga mengutip Mignot (2022) yang menyoroti tingginya prevalensi gangguan kecemasan, depresi, dan kelelahan emosional di kalangan diplomat. Faktor pemicu yang disebut antara lain penempatan internasional, isolasi sosial, dan ketegangan politik, yang dapat diperburuk oleh keterbatasan dukungan psikologis serta stigma terhadap kerentanan mental dalam dunia diplomatik. Dalam kerangka literatur tersebut, profesi diplomat dinilai berada pada zona risiko gangguan depresi dan stres berat, dan hipotesis bunuh diri dinyatakan akan semakin kuat jika ditemukan riwayat psikologis sebelumnya.
Secara umum, membedakan bunuh diri dan pembunuhan disebut sebagai proses kompleks yang memerlukan analisis komprehensif dari berbagai disiplin, terutama kedokteran forensik, kriminalistik, serta penyelidikan tempat kejadian perkara. Karena itu, penentuan penyebab dan cara kematian harus berbasis data empiris yang dikumpulkan melalui proses forensik yang sistematis.
Penulis mengingatkan publik untuk berhati-hati dan netral dalam merespons kematian ADP. Publik dinilai berhak bertanya, namun kesimpulan tidak dapat ditarik hanya dari temuan awal seperti keberadaan lakban, sidik jari, atau CCTV, apalagi jika disertai asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penulis menilai beberapa kasus bunuh diri dapat tampak seperti pembunuhan, dan sebaliknya pembunuhan bisa direkayasa seolah-olah bunuh diri.
Dalam pendekatan crime triangle analysis, peristiwa kejahatan atau dugaan kejahatan dipahami sebagai interaksi antara tiga unsur: pelaku (offender), korban (victim), dan tempat kejadian perkara (place). Dengan kerangka ini, penyidikan awal umumnya menggali keterangan dari pihak yang pertama kali menemukan korban, saksi yang melihat atau mendengar langsung peristiwa atau yang terakhir bersama korban, serta keluarga, teman, atau rekan kerja yang dapat membantu menyusun profil psikososial korban, termasuk riwayat kesehatan mental, tekanan pribadi, dan relasi sosial.
Penulis menyebut salah satu pekerjaan penting penyidik adalah mengungkap “pesan” kematian korban, yang dapat ditemukan melalui autopsi—misalnya terkait apakah korban meninggal karena kekurangan oksigen atau sebab lain—serta melalui forensik digital seperti kemungkinan catatan daring, catatan pribadi, atau pernyataan di media sosial. Penelusuran juga dapat mencakup catatan medis atau konseling psikologis bila ada indikasi korban memiliki persoalan kejiwaan, meski catatan medis bersifat rahasia.

