Penanganan kasus dugaan kekerasan berupa pembakaran terhadap remaja berinisial ST di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, kembali disorot. Hampir enam bulan sejak peristiwa yang disebut terjadi pada Desember 2025, keluarga korban mendatangi Polresta Banyumas pada Rabu (6/5/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.
Kedatangan keluarga korban didampingi kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH. Mereka menyatakan kecewa karena hingga saat ini belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai progres penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Djoko mengatakan pihaknya datang langsung ke Mapolresta Banyumas untuk meminta kejelasan arah penyidikan. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil lantaran petugas yang menangani perkara tidak berada di tempat.
“Sudah hampir memasuki enam bulan sejak Desember sampai sekarang, kami datang ke Polresta untuk menanyakan perkembangan perkara ini. Namun dari petugas yang ada belum ada yang bisa ditemui karena informasinya sedang lepas piket semuanya,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, kondisi tersebut mempertegas keresahan keluarga korban yang menilai proses hukum berjalan tanpa kepastian. Ia juga menilai berlarutnya penyidikan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terlebih perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan serius terhadap anak.
“Intinya kedatangan kami ke Polresta ini untuk meminta penjelasan sampai di mana perkara ini, kok bisa berlarut-larut sekali. Langkah yang akan kami tempuh mungkin dalam waktu dekat memberikan surat kepada Presiden dan juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyumas menggelar rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran terhadap ST di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Selasa (14/4/2026). Rekonstruksi tersebut berlangsung tertutup tanpa kehadiran awak media, namun melibatkan aparat Polsek Sokaraja, Unit PPA dan PPO Polresta Banyumas, Kejari Banyumas, orang tua korban, saksi, serta kuasa hukum korban.
Rekonstruksi itu disebut mengungkap sejumlah fakta baru yang berpotensi memengaruhi arah penyidikan sekaligus memperpanjang proses hukum. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan lanjutan perkara maupun kepastian status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Di tengah tuntutan perlindungan korban dan kepastian hukum, keluarga ST menyatakan masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.