Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang Terminal Khusus PT CMS di Morowali Utara

Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang Terminal Khusus PT CMS di Morowali Utara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang terkait pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan pembangunan yang kini didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Dalam prosesnya, tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses perizinan serta aktivitas pembangunan Tersus.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pelanggaran mencuat setelah pembangunan fisik Tersus—yang izinnya terbit pada 27 Juli 2023—diduga belum terealisasi hingga saat ini.

Padahal, dalam ketentuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pembangunan wajib mulai dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.