Kejati Riau Tegaskan Komitmen Tangani Perkara Korupsi Secara Profesional dan Transparan

Kejati Riau Tegaskan Komitmen Tangani Perkara Korupsi Secara Profesional dan Transparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan setelah jajaran Kejati Riau mengikuti arahan Febrie Adriansyah secara daring pada Kamis (2/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan arahan tersebut menjadi landasan penting untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

“Arahan JAM Pidsus menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas, khususnya dalam penanganan perkara tipikor,” ujar Zikrullah.

Menurut Zikrullah, Kejati Riau berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, serta meningkatkan responsivitas terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan transparansi serta respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat, agar perkara dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara perlu dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak tahap awal hingga akhir proses hukum, guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjawab ekspektasi publik.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus, termasuk pemahaman terhadap pembaruan regulasi seperti KUHAP dan KUHP serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas.

“Peningkatan kapasitas SDM dan pemahaman regulasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang berintegritas dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, memberikan kepastian hukum, dan mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau Sutikno bersama Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Edi Handojo dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel William mengikuti arahan JAM Pidsus yang menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.