KUPANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan tugas dan fungsi. Penandatanganan berlangsung di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Selasa (28/7/2026).
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan KPU RI yang diimplementasikan di tingkat daerah, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejati NTT Nomor PR-9/N.3/Kph.2/07/2026.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menyatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Roch menjelaskan, penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari proses demokrasi memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan dan tahapan memiliki kepastian hukum. Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran di bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset, serta kewenangan lain untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui PKS ini, Kejati NTT menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi NTT.
Roch menegaskan, kerja sama tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau mencampuri independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, sinergi yang dibangun tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dengan kolaborasi itu, potensi persoalan hukum diharapkan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini sehingga kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum kuat dan memberi kepastian hukum dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu. Kejati NTT dan KPU NTT juga menyatakan komitmen memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk mendukung penyelenggaraan pemilu berintegritas serta tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan penandatanganan PKS merupakan komitmen KPU NTT untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum. Ia menilai keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya tahapan teknis, tetapi juga dari terjaganya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jemris menyebut kerja sama ini diharapkan membuat koordinasi antara KPU NTT dan Kejati NTT lebih efektif, cepat, dan responsif, terutama terkait pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawalan program strategis di bidang kepemiluan.
Ia juga berharap dukungan Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu mitigasi risiko hukum sejak dini, khususnya dalam pengadaan logistik pemilu, penyelesaian sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penelusuran dan pemulihan aset negara apabila diperlukan. Jemris turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati NTT dan jajaran atas sinergi yang dibangun untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi di NTT.