Saumlaki—Perkembangan penanganan dugaan korupsi mega proyek Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan publik setelah disebut adanya surat perintah resmi dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah turun ke Maluku. Situasi itu memicu desakan transparansi dari masyarakat yang menuntut kejelasan proses hukum.
Pada Kamis (11/6/2026), ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) dan Aliansi Tanimbar Raya (Altar) menggelar aksi damai dengan mendatangi dan mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar di Pasar Baru, Saumlaki. Mereka meminta penjelasan mengenai penanganan perkara yang dinilai berdampak besar terhadap keuangan daerah.
Kepala Kejari Tanimbar, Krisnandar, menemui massa dan menyampaikan bahwa penanganan kasus UP3 saat ini berada di ranah Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia menegaskan Kejari Tanimbar tidak berhenti bekerja, namun proses utama sedang berjalan di tingkat provinsi.
Menurut Krisnandar, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku sedang memasuki tahap krusial berupa penghitungan kerugian negara. Ia menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan angka pasti yang akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya.
Penjelasan tersebut sempat memicu reaksi dari massa. Koordinator Lapangan FCBT, Andres Luturyali, menyatakan pihaknya memiliki bukti bahwa surat Jampidsus sudah turun sejak Mei, serta meminta agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Ia juga menyampaikan massa berencana bertahan di lokasi hingga keesokan hari.
Setelah jeda sekitar satu jam, perwakilan Kejari kembali menemui massa. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Tanimbar, Ramahtullah Aryadi, menyampaikan hasil koordinasi dengan Kejati Maluku. Ia menyatakan penyidik Kejati masih bekerja dan sedang melakukan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan untuk menetapkan besaran kerugian negara.
Aryadi menambahkan, Kejari Tanimbar mendukung proses tersebut melalui penyediaan data dan administrasi, serta siap mengawal jika ada pemanggilan terhadap pejabat pemerintah daerah atau pihak lain di Tanimbar. Namun, ia menegaskan Kejari Tanimbar tidak dapat mencampuri pokok perkara yang ditangani penyidik.
Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di halaman kantor Kejari Tanimbar. Aksi yang sempat memanas berangsur berubah menjadi pengawalan, dengan tuntutan utama agar penghitungan kerugian negara benar-benar dituntaskan dan proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.