Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui pendampingan yang melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen (Intel). Pendampingan tersebut diawali dengan entry meeting terkait permohonan pendampingan rencana penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa untuk Tahun Anggaran 2026.
Entry meeting dilaksanakan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Kecamatan Jawa Maraja. Informasi ini disampaikan melalui rilis humas Kejari Simalungun kepada media pada Rabu (10/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menyatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Kejari Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan pemerintah nagori agar tata kelola Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Yudhi, Kejari Simalungun menegaskan komitmen untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Ia menjelaskan Program Jaga Desa dihadirkan sebagai instrumen pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan, mengingat masih adanya laporan dan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa yang umumnya dipicu kekeliruan administratif atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai regulasi.
Yudhi menambahkan, Program Jaga Desa memungkinkan pemantauan penggunaan Dana Desa melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat diawasi serta dievaluasi lebih efektif, sehingga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menyampaikan Program Jaga Desa dan pendampingan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara diharapkan menjadi sarana pencegahan potensi penyimpangan sekaligus memberi kepastian dan pemahaman hukum bagi para pangulu dalam mengelola Dana Desa maupun mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tim Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh untuk mendukung tata kelola Dana Desa yang baik. Dalam kesempatan itu, disampaikan pula agar pengembangan BUMDes difokuskan pada sektor usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing wilayah agar dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.
Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, bersama para pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar berharap program tersebut dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah nagori dan Kejari Simalungun. Mereka menilai sinergi itu penting untuk mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.