Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang rampasan dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Banggai, Luwuk, Selasa (31/3/2026). Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta insan pers turut hadir.
Kepala Kejari Banggai, Akbar, mengatakan pelibatan lintas pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia menyebut kegiatan itu merupakan pemusnahan barang bukti pertama pada 2026.
Akbar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga Maret 2026. Rinciannya terdiri atas 19 perkara narkotika, dua perkara tindak pidana kesehatan, serta tujuh perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 104,1792 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 5.527 butir dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih.
Menurut Akbar, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan perkara pidana. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum telah diselesaikan.
Kegiatan pemusnahan ini juga disebut menjadi momentum penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, Kejari Banggai menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

