Kejaksaan Agung Bantah Kabar Riza Chalid Ditangkap di Dubai

Kejaksaan Agung Bantah Kabar Riza Chalid Ditangkap di Dubai

Pengusaha bidang energi Riza Chalid saat ini berstatus buron internasional setelah namanya masuk dalam red notice yang dirilis Kepolisian Internasional (Interpol) atas laporan Kepolisian RI.

Status tersebut diperoleh sejak red notice terbit pada 23 Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda mengenai keberadaan Riza Chalid.

Di media sosial, beredar kabar yang menyatakan Riza Chalid telah ditangkap di Dubai oleh petugas Interpol. Narasi itu muncul melalui sejumlah unggahan pada 29 April 2026.

Unggahan tersebut juga menyebut Riza Chalid akan segera dipulangkan, serta mengklaim negara akan memperoleh Rp 285,1 triliun dari dana yang disebut akan dipulangkan Riza.

Kabar itu dipastikan tidak benar. Kejaksaan Agung membantah informasi penangkapan tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Riza Chalid. Setelah red notice diterbitkan, belum ada satu pun negara yang melaporkan keberadaan Riza.

Pembahasan mengenai bagaimana narasi penangkapan itu beredar dan bantahan pihak berwenang disajikan dalam infografik yang diunggah akun Cek Fakta Kompascom.