Kejagung Libatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Polri, dan LPSK untuk Awasi Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Libatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Polri, dan LPSK untuk Awasi Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan sejumlah lembaga untuk mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Febrie Adriansyah. Lembaga yang dilibatkan antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelibatan lembaga-lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan transparansi dalam penanganan perkara, yang saat ini ditangani oleh tim khusus Kejagung.

Penyidikan perkara itu ditangani oleh tim beranggotakan sembilan jaksa atau dikenal sebagai Tim 9. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Anang menjelaskan, tim khusus dibentuk untuk menangani penyidikan dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara hasil pelimpahan Kortastipidkor Polri.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada Kejagung untuk pengembangan penyidikan. Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.