Kejagung Bantah Kabar Febrie Adriansyah Pergi Umrah Usai Jadi Tersangka Kasus ASABRI

Kejagung Bantah Kabar Febrie Adriansyah Pergi Umrah Usai Jadi Tersangka Kasus ASABRI

Jakarta — Kabar yang menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pergi menunaikan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses hukum PT ASABRI, dibantah Kejaksaan Agung.

Informasi tersebut sempat viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @katakitaig yang menampilkan foto tampak belakang seseorang yang disebut Febrie menghadap Ka’bah. Dalam unggahan itu juga tertulis narasi, “Mantan Jampidsus dicekal Imigrasi, tetapi dikabarkan keburu pergi umrah.”

Menanggapi isu itu, pejabat Kejaksaan Agung Anang menegaskan Febrie masih berada di Indonesia. Ia juga menyatakan Febrie telah dicekal dan berada dalam pantauan penyidik.

“Gak benar itu, gak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Anang mengakui hingga saat ini pihaknya belum memeriksa maupun menangkap Febrie. Ia menyebut Febrie kooperatif dan tetap berada dalam pemantauan penyidik.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujar Anang. “Belum, kan baru kemarin (dilimpahkan),” lanjutnya.

Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan setelah penyidik mendalami dan menelaah barang bukti yang diperoleh Polri. Ia menekankan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai hukum acara, terlebih karena tersangka merupakan penegak hukum.

“Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya. Tapi namun demikian juga karena sifatnya ini masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara,” kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli dalam penyidikan perkara korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau TPPU yang dikaitkan dengan pengadaan batu bara, ASABRI, hingga anak perusahaan Krakatau Steel. Penyidik juga melakukan penggeledahan di belasan lokasi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Perkara yang menjerat kedua tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan itu merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie disebut belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Berdasarkan pernyataan Kejaksaan Agung, kabar yang menyebut Febrie pergi umrah dinyatakan tidak benar. Kejagung menegaskan Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.