Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Jadi Ujian Arah Diplomasi dan Prioritas Anggaran

Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Jadi Ujian Arah Diplomasi dan Prioritas Anggaran

Indonesia kembali menghadapi persimpangan penting dalam kebijakan luar negeri. Kali ini, perdebatan tidak terjadi di medan konflik bersenjata atau kontestasi politik dalam negeri, melainkan di ruang diplomasi global yang sarat simbol, kepentingan, dan konsekuensi jangka panjang.

Pemicunya adalah keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace, sebuah inisiatif perdamaian global yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Rencana kontribusi hingga US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun turut memantik diskusi luas, mengingat besarnya nilai dan sensitifnya konteks.

Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sejalan dengan sejarah Indonesia sebagai bangsa yang lahir dari semangat anti-penjajahan dan dikenal konsisten mendukung Palestina. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah keterlibatan ini merupakan bentuk kepemimpinan global yang visioner, atau justru risiko mahal yang berpotensi membebani masyarakat?

Perdebatan itu dinilai wajar karena isu ini tidak sederhana dan tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Diplomasi kerap bergerak di wilayah abu-abu, di mana niat baik, kepentingan, peluang, dan potensi jebakan dapat hadir bersamaan.

Dari sisi peluang, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace membuka ruang bagi diplomasi kemanusiaan yang lebih operasional. Selama ini Indonesia dikenal vokal di berbagai forum internasional, seperti PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok. Namun, sikap vokal tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan menentukan arah kebijakan di lapangan.

Dengan masuk ke forum terbatas yang disebut bersifat operasional, Indonesia berpeluang ikut memengaruhi arah rekonstruksi Gaza, bukan sekadar menyampaikan pernyataan sikap. Jika status sebagai anggota tetap benar-benar diambil, akses terhadap pengambilan keputusan strategis juga terbuka, termasuk terkait alokasi dana rekonstruksi, mekanisme pengawasan, serta prinsip yang digunakan.

Dalam kerangka itu, keterlibatan Indonesia dipandang dapat menjadi cara untuk memastikan bantuan tidak berubah menjadi proyek politik sepihak, melainkan tetap berpihak pada kebutuhan rakyat Palestina. Board of Peace dinilai dapat menjadi alat untuk tujuan kemanusiaan, bukan sekadar kendaraan politik atau panggung simbolik.

Dari sudut geopolitik, keterlibatan aktif juga dapat mempertegas posisi Indonesia sebagai aktor global yang tidak hanya bersuara, tetapi bertindak. Di tengah dunia yang makin multipolar, kebutuhan akan peran jembatan dinilai menguat, dan Indonesia dianggap memiliki modal moral serta demografis untuk berkontribusi.

Namun, risiko besar juga mengiringi langkah tersebut. Nilai Rp17 triliun bukan angka simbolik. Anggaran sebesar itu setara dengan kebutuhan besar di sektor pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial. Di tengah tantangan fiskal, utang negara, dan berbagai kebutuhan domestik yang mendesak, publik dipandang berhak mempertanyakan urgensi serta manfaat nyata kebijakan ini bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, Board of Peace disebut bukan forum netral tanpa pengaruh dominan. Inisiatif ini lahir dari satu negara besar dengan struktur yang menempatkan sponsor sebagai poros utama. Pada titik ini, prinsip politik luar negeri bebas dan aktif dinilai menghadapi ujian, karena Indonesia perlu memastikan keterlibatannya benar-benar ikut membentuk agenda, bukan sekadar mengikuti arus.

Diplomasi yang terlalu transaksional juga dinilai berisiko menggerus kemandirian kebijakan luar negeri. Ada pula dimensi legitimasi global: ketika sebagian negara memilih bertahan pada jalur PBB dan menolak forum tandingan, Indonesia perlu menghitung langkah agar tidak dipersepsikan ikut melemahkan multilateralisme yang selama ini menjadi salah satu pijakan diplomasi.

Dalam konteks itu, penekanan utama bukan semata pada keputusan ikut atau tidak ikut, serta membayar atau tidak membayar, melainkan pada bagaimana dan untuk apa keterlibatan tersebut dijalankan. Jika Indonesia memilih melangkah, sejumlah prasyarat dinilai penting.

Pertama, transparansi penuh kepada publik dan DPR mengenai sumber dana, skema pembayaran, serta target konkret yang hendak dicapai. Kedua, batas mandat yang tegas bahwa Indonesia hadir untuk kemanusiaan dan keadilan, bukan untuk memberi legitimasi politik kepada pihak mana pun. Ketiga, strategi keluar yang rasional apabila forum tersebut menyimpang dari tujuan awal atau merugikan kepentingan nasional.

Pada akhirnya, keterlibatan dalam Board of Peace dipandang sebagai ujian kedewasaan diplomasi Indonesia: apakah peluang global dapat dimanfaatkan tanpa kehilangan kompas nasional, dan apakah Indonesia mampu hadir di panggung dunia dengan kepala tegak tanpa tunduk pada kekuatan besar.