Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan transparansi penggunaan Dana Desa 2026. Total pagu Dana Desa untuk Kecamatan Teluk Bayur disebut sebesar Rp1.413.621.000 dan diharapkan dapat digunakan tepat sasaran.
Kasi Kecamatan Teluk Bayur, Laouren, menyampaikan Dana Desa di wilayahnya diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, serta peningkatan ekonomi warga desa. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Laouren, warga dapat mengakses laporan penggunaan Dana Desa melalui baliho yang dipasang di depan kantor kampung, maupun melalui situs web atau media sosial resmi kampung. “Kami meminta seluruh pemerintah desa menjalankan program sesuai aturan dan mengutamakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (11/5/2026).
Pihak kecamatan menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang didanai Dana Desa. Kecamatan juga meminta setiap desa terbuka dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Laouren menambahkan, Kecamatan Teluk Bayur membentuk Tim Pendamping Kecamatan untuk pembinaan dan pengawasan penyaluran serta pencairan keuangan kampung, termasuk Dana Desa. Pembinaan dan pengawasan dimulai sejak tahap penyusunan APBK, melalui verifikasi rancangan peraturan kampung tentang APBK Tahun 2026. Pada tahap ini, tim kecamatan melakukan penyaringan kegiatan agar selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa 2026.
Ia memaparkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa 2026, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran BLT, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa yang difokuskan pada pemberian PMT Posyandu serta pencegahan stunting, program ketahanan pangan melalui penyertaan modal untuk BUMDes atau kelompok tani, serta pemeliharaan infrastruktur desa melalui kegiatan PKTD yang melibatkan warga setempat untuk membuka lapangan pekerjaan sementara.
Untuk Kecamatan Teluk Bayur, terdapat dua desa yang disebut mendapat evaluasi khusus pada tahun sebelumnya karena tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap 2 akibat melewati waktu penyaluran yang ditetapkan KPPN.
Terkait mekanisme pengawasan, kecamatan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Bentuk pengawasan kecamatan meliputi evaluasi terhadap rancangan peraturan kampung tentang APBK, evaluasi pelaksanaan pengelolaan Dana Desa, serta evaluasi kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Laouren juga menyebut program andalan diarahkan pada bidang kesehatan dan pendidikan usia dini. Masyarakat, kata dia, akan dilibatkan dalam musyawarah pra-RKP kampung di tingkat RT hingga musyawarah RKP di tingkat kampung.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pengelolaan Dana Desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga berdampak nyata pada kesejahteraan. “Kami ingin penggunaan dana diprioritaskan untuk bidang kesehatan dan bidang pendidikan usia dini, dan hasil pembangunan bisa dirasakan semua warga,” kata salah seorang warga Teluk Bayur.
Saat ditanya mengenai langkah kecamatan jika ditemukan dugaan penyimpangan, pihak kecamatan menegaskan akan melakukan evaluasi dan meneruskan temuan kepada instansi berwenang apabila ada pelanggaran aturan.
Pemerintah kecamatan berharap seluruh desa dapat menjalankan program Dana Desa 2026 secara akuntabel serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.